Selama Ops Pekat Musi 2024, Polres OKI Amankan 98 Pucuk Senpira, Narkoba hingga Ratusan Botol Miras

Selama Ops Pekat Musi 2024, Polres OKI Amankan 98 Pucuk Senpira, Narkoba hingga Ratusan Botol Miras

Polres OKI ungkap tersangka dan barang bukti yang diamankan pada Ops Pekat Musi 2024 berupa senpira, narkoba hingga miras. Foto: dokumen/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Puluhan senpi rakitan (sepnira), narkoba hingga ratusan botol minuman keras (miras) dan sejumlah pelaku berhasil diamankan selama Operasi Pekat Musi 2024 yang digelar Polres OKI dan jajaran.

Kegiatan Operasi Pekat Musi 2024 itu telah dilaksanakan di wilayah hukum Polres OKI. 

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk didampingi Kasat Reskrim, AKP Iman Falucky SH mengatakan, ratusan botol miras berbagai merek, termasuk puluhan senjata api rakitan (Senpira) yang berhasil diamankan. 

Termasuk juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka, dengan berbagai kasus tindak pidana. 

BACA JUGA:Ops Pekat Musi 2024 di Prabumulih, Polsek Cambai Dapati Warung Menjual Minuman Alkohol

BACA JUGA:Satgas Ops Pekat Musi Polda Sumsel Datangi Kosan dan Spa di Palembang, Amankan 5 Pasangan Tanpa Ikatan

"Pada Ops Pekat Musi, Polres OKI telah menerima serahan 93 pucuk senpira terdiri dari laras panjang dan pendek," ungkap Kapolres OKI yang juga didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi SH, Minggu 24 Maret 2024.


Polres OKI ungkap tersangka dan barang bukti yang diamankan pada Ops Pekat Musi 2024. Foto: dokumen/sumeks.co--

Dijelaskan Kapolres, pada operasi pekat Musi yang telah dilaksanakan pihaknya juga berhasil menyita sebanyak 822 miras berbagai merek di sejumlah polsek jajaran. Termasuk juga berhasil mengamankan 8 jeriken tuak. 

Lanjutnya, pada Ops Pekat juga menyita sebanyak 9.327 petasan atau mercon. 

Selain barang bukti, miras, senpira, petasan dan lainnya, dikatakan Kapolres, Polres OKI dan jajaran juga mengamankan sejumlah tersangka. 

BACA JUGA:Ops Pekat Musi 2023, Samapta Polda Sumatera Selatan Amankan Puluhan Botol Miras dan 3 Wanita Tanpa Identitas

BACA JUGA:Tak Mau Dihukum 12 Tahun Penjara, Warga Tulung Selapan OKI Serahkan Senpira ke Polisi

Yakni tersangka MA (15) dalam kasus pencurian dengan pemberatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: