KPK Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi PLTU Bukit Asam PT PLN, Usai Alat Bukti Dinyatakan Lengkap

KPK Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi PLTU Bukit Asam PT PLN, Usai Alat Bukti Dinyatakan Lengkap

Jubir KPK RI Ali Fikri menyebut KPK segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan retrofit sistem sootblowing pada PLTU Bukit Asam.--

BACA JUGA:Berikut Ulasan Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Sarimuda, Ada Nama Anak dan Istri Terdakwa

Ali juga berharap pihak yang dicegah ke luar negeri bisa bersikap kooperatif. 

Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan ketika mereka dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK.

Selain itu, masih dari rilis juru bicara Ali Fikri juga membeberkan saat ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan empat nama sebagai saksi.

Masih dalam rilisnya, dibeberkan empat nama yang dipanggil sebagai untuk diperiksa sebagai saksi sebagai berikut.

BACA JUGA:Korupsi Rp18 Miliar, Eks Calon Wako Palembang Sarimuda Didakwa Tersangka Tunggal Oleh KPK, Kok Bisa?

BACA JUGA:Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, Tersangka Korupsi KPK RI Sarimuda: Doakan Saja!

1. EDWARD BATUBARA (Manager Bidang Engineering KIT SBS Palembang Oktober 2018 sd Februari 2021)

2. RISKI KURNIAWAN (Assitant Engineer Pengelola Sistem Pada Seksi Enjiniring Sektor Pembangkitan  Bukit Asam PT PLN UIKSBS tahun 2016 s.d. 2018)

3. FRANSISCA OKTARINA (Junior Officer Sekretariat PT PLN UIKSBS 2012-2022)

4. RIZAL SIRAIT (Senior Manager Keuangan di PT PLN UIK SBS tahun 2016 sd. 2019)

Diterangkan Ali Fikri, keempatnya bakal diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi si gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: