KPK Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi PLTU Bukit Asam PT PLN, Usai Alat Bukti Dinyatakan Lengkap
Jubir KPK RI Ali Fikri menyebut KPK segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan retrofit sistem sootblowing pada PLTU Bukit Asam.--
Sedangkan retrofit sistem sootblowing merupakan penggantian komponen suku cadang, guna mendukung produksi uap pada PLTU.
Masih dikatakan Ali dugaan korupsi ini terjadi karena rekayasa nilai anggaran pengadaan pada proyek tersebut.
"Ini termasuk penetapan lelang, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah," ungkapnya.
Ali berjanji, akan menyampaikan perkembangan penyidikan ini ke publik setelah alat bukti dinyatakan lengkap.
"Pasti kami akan sampaikan komposisi uraian perbuatan korupsinya, serta para tersangka dan pasal yang dikenakan," ucapnya.
Masih dari informasi yang dihimpun, saat ini penyidik KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.
BACA JUGA:Siap-Siap! Jaksa KPK Segera Hadirkan Saksi Kunci untuk Buktikan Perbuatan Korupsi Sarimuda
Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di PT PLN Unit Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Sebab, menurut juru bicara Ali Fikri dilakukan untuk memerlukan keterangan sejumlah pihak guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi.
Ali menjelaskan pihak yang dicegah terdiri dari dua pejabat PT PLN dan satu dari swasta.
"Pencegahan ini untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali bila diperlukan," katanya.
BACA JUGA:Tegas! Jaksa KPK RI Tolak Nota Keberatan Terdakwa Sarimuda, Sebut Rugikan Negara Rp18 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: