Cuma Diupah Bandar Rp50 Ribu, Fitra Nekat Jadi Kurir Pil Ekstasi di Betung Banyuasin

Cuma Diupah Bandar Rp50 Ribu, Fitra Nekat Jadi Kurir Pil Ekstasi di Betung Banyuasin

Fitra Hardianto alias Dedek diringkus Satres Narkoba Polres Banyuasin bersama barang bukti pil ekstasi. Foto: dokumen/sumeks.co--

Saat digeledah, pelaku tidak dapat mengelak lagi setelah anggota satnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika dari pelaku. 

"Kita amankan ke satnarkoba bersama barang bukti," tuturnya. 

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku Fitra sempat bernyanyi dengan menyebutkan identitas bandar narkotika itu inisial U. 

BACA JUGA:Penampakan Barang Bukti 32 Kilogram Sabu dan 2 Kurir yang Diamankan BNNP Sumsel, 1 Lolos ke Sungai Musi

BACA JUGA:Undercover Buy, Timsus Polda Sumsel Amankan 3 Kurir di Depan Lorong Kebangkan Palembang

"Kita tindaklanjuti dengan mendatangi rumah bandar di Betung, namun sudah melarikan diri," ucapnya. 

Pelaku sendiri saat menjalani pemeriksaan, mengaku menjadi kurir karena tergiur dengan upah dari sang bandar sebesar Rp50 ribu. "Cuma diupah Rp50 ribu pengakuannya," tutupnya.

Atas perbuatan pelaku yang merupakan warga Kelurahan Rimba Asam, Betung, Banyuasin akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(qda)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait