Dijerat Pasal Berlapis, Dua Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Divonis Mati

Dijerat Pasal Berlapis, Dua Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Divonis Mati

Dua terdakwa pembunuhan keji terhadap adik bupati Muratara divonis hukuman mati.--

SUMEKS.CO - Pengunjung ruang sidang utama gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang ucap takbir, usai dua kakak beradik pelaku pembunuhan sadis terhadap adik Bupati Muratara di hukum pidana mati.

Dua pelaku kakak beradik Ariansyah alias Sah dan Arwandi alias Awan, dalam sidang yang digelar Rabu 20 Maret 2023 dijerat pasal berlapis oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Edi Pelawi Syahputra SH MH.

Keduanya, oleh majelis hakim dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan sengaja secara berencana.

"Serta melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," terang hakim ketua bacakan pertimbangan pidana mati terhadap terdakwa.

BACA JUGA:Dituntut Mati, Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Menangis Minta Keringanan Hukuman

BACA JUGA:Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Dituntut Pidana Mati, Kerabat Korban Ucap Takbir!

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, bahwa kedua pelaku terbukti melanggar pidana dalam dakwaan kumulatif kesatu Primair Pasal 340 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP DAN  Dakwaan Kedua Primair Pasal 353 Ayat (2) KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati," tegas hakim ketua.


Dua terdakwa pembunuhan sadis adik bupati Muratara divonis mati.--

"Allahuakbar!!!," teriak pengunjung sidang usai mendengar amar pidana mati terhadap kedua terdakwa.

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan pidana mati, kata hakim perbuatan para terdakwa dinilai sangat keji mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Ketiga Kalinya, Sidang Tuntutan Pidana Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Ditunda, Ada Apa?

BACA JUGA:2 Kali Sidang Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Ditunda, Kasi Penkum: Rentut Masih Dalam Proses!

Selain itu, akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan tidak kondusifnya kondisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Muratara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: