Siap-siap! Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Ini Formasinya

Siap-siap! Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Ini Formasinya

Ilustrasi, sejumlah daerah di Sumsel sudah menyiapkan formasi penerimaan CPNS dan PPPK 2024.--dok : sumeks.co

Untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024 ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pelamar.

Sebaiknya simak terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengajukan lamaran. Karena hanya pencari kerja yang memenuhi persyaratan yang dapat mengikuti seleksi. 

BACA JUGA: Kabar Gembira Fresh Graduate! Pemerintah Bakal Buka 2,3 Juta Lowongan CPNS dan PPPK 2024, Cek Syarat dan Ca

BACA JUGA: Jangan Sampai Salah! Ini Cara Terbaru Bikin SKCK Untuk Daftar CPNS 2024

Berikut adalah gambaran umum tentang persyaratan yang biasanya diterapkan : 

1. Kewarganegaraan: calon pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), namun beberapa instansi pemerintah mungkin juga memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA untuk mengikuti seleksi tertentu sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

 2. Pendidikan: Calon pelamar harus memenuhi persyaratan pendidikan minimal yang ditentukan untuk setiap jabatan yang dilamar. Persyaratan ini bervariasi tergantung pada jabatan yang dibukan dan instansi yang membuka lowongan. 

3. Usia: usia calon pelamar untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024 berkisar antara 18-35 tahun.

BACA JUGA:133 Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Sumsel Jalani Tes Kesamaptaan

BACA JUGA:Puluhan PPPK Polri Polda Sumsel Terima Pembekalan SSDM Mabes Polri dan BKN Pusat

 4. Kondisi Kesehatan: calon pelamar harus memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan oleh instansi yang membuka lowongan. Biasanya calon pelamar diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan tertentu sebagai bagian dari proses seleksi.

5. Tidak terikat perjanjian kerja: pelamar PPPK tidak boleh terikat dengan perjanjian kerja di instansi pemerintah atau badan usaha milik negara pada saat pendaftaran dan seleksi. 

6. Kualifikasi lainnya: persyaratan lain seperti integritas, kemampuan bahasa, serta kemampuan komunikasi dan interpersonal juga dapat menjadi pertimbangan dalam proses seleksi.

7. Dokumen pendukung: calon pelamar diharuskan untuk melengkapi dokumen pendukung seperti ijazah, tanskrip nilai, sertifikat pelatihan atau kursus yang relevan dan identitas diri seperti KTP. 

BACA JUGA: 879 Orang Resmi Menjadi PPPK Kemenkumham, Mewujudkan Penataan Pegawai Non ASN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: