Upaya Pencegahan Peredaran Narkotika di Lapas, Kanwil Kemenkumham Babel Gelar FGD Analisis Data SIPKUMHAM

Upaya Pencegahan Peredaran Narkotika di Lapas, Kanwil Kemenkumham Babel Gelar FGD Analisis Data SIPKUMHAM

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Analisis Data Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM), Kamis 14 Maret 2024.--

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Sungailiat (Rahmat Okta Kurnia), selaku narasumber mengatakan, Lapas Sungailiat berupaya semaksimal mungkin dalam pencegahan penyelundupan barang-barang terlarang, salah satunya melalui kunjungan. 

“Apabila ada upaya dari pihak luar untuk mencoba menyelundupkan barang terlarang, kami bersinergi dengan Polres Bangka  untuk mendalami kasus tersebut,” ucap Rahmat.

BACA JUGA:Jam Tangan Kurono Tokyo Chronograph 3 Hisui, Tampil dengan Desain Lebih Spiritual

BACA JUGA:Anti Gagal! Ini Resep Bolu Pisang Kukus Tanpa Mixer Tetap Lembut dan Legit, Cocok untuk Menu Buka Puasa

Mengulas kajian analisa menggunakan teori hukum disampaikan dengan lugas oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung ( UBB), Dr Derita Prapti Rahayu.

Beliau menyampaikan bahwa jenis penelitian yang dipakai dalam analisa SIPKUMHAM kali ini yaitu penelitian kualitatif/deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan metode wawancara.

Derita menerangkan, mengenai topik yang diambil, bisa disimulasikan dengan menggunakan teori bekerjanya hukum yang dipengaruhi oleh lingkungan sosial, politik, ekonomi dan kekuatan lain yang melingkupinya.

“Hukum bekerja melibatkan para pihak, mulai dari pihak pembuat hukum (Undang-undang Pemasyarakatan), pihak penerap sanksi hukum (Lembaga Pemasyarakatan) dan masyarakat umum yang akan terikat pada hukum tersebut (Warga Binaan/Pengunjung), ditentukan pula oleh umpan balik (kesadaran hukum) yang menjadi budaya hukum dan kekuatan sosial personal,” jelas Derita.

BACA JUGA:Momen Kocak Saat Megawati Dimintai Makanan Oleh Suporternya, Netizen: Woi Itu Snack Untuk Buka Puasa!

BACA JUGA:Cuti Lebaran 2024 ke Tempat Wisata di Bandung , Nomor 4 hanya 30 Menit Sampai ke 'Korea'

Lebih lanjut, Derita menyampaikan kaitan teori tersebut dengan tujuan pembuat hukum yang termuat dalam Undang-undang Pemasyarakatan. Yakni  tujuan adanya Lapas dan tantangan pembinaan Warga Binaan.

Juga terkait dengan  apa yang terjadi dengan Lembaga Penerap Aturan (Lembaga Pemasyarakatan) , kendala/kelemahan di Lapas, Peran (WBP, Pengunjung) terkait faktor penarik dan pendorong.

”Upaya yang telah dilakukan Lembaga Penerap Aturan (Lapas) selama ini , upaya Akseleran Dalam Mencegah Peredaran Narkotika di Lapas” kata Derita Prapti.

Kepala Bidang HAM, Suherman menyampaikan bahwa FGD ini dilakukan untuk menggali lebih dalam atas topik dimaksud, serta menjadi media diskusi dan sharing informasi yang lebih komprehensif agar adanya masukan/saran dari berbagai perspektif (Praktisi, Akademisi, Masyarakat).

BACA JUGA:Mengapa Indonesia Tak Bikin Channel YouTube Buat Bayar Utang Negara? 200 Juta Lho Penontonnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: