Pria di Prabumulih Diduga Diculik, Dipukul Lalu Dimasukkan OTD ke Mobil dan Dibuang ke Ogan Ilir
Seorang pria asal Prabumulih yakni berinisial AR yang diduga diculik oleh Orang Tak Dikenal (OTD) menggunakan mobil. Foto: tangkapan layar Instagram @Prabumulihngehits--
PRABUMULIH, SMEKS.CO - Warga Kota Prabumulih digegerkan oleh seorang pria yakni berinisial AR yang diduga diculik oleh Orang Tak Dikenal (OTD) menggunakan mobil.
Melalui kuasa hukum pria tersebut, Jhon Fiter SH MH dikonfirmasi Jumat 15 Maret 2024 membenarkan kejadian itu. "Korban sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit," sebutnya.
Terkait kejadian itu, keluarga pria itu sudah membuat laporan ke SPKT Polres Prabumulih pada Kamis, 14 Maret 2024 sekitar pukul 10.59 WIB. "Kemarin sudah (melapor, red)," jelasnya.
Ditambahkan salah satu keluarga korban pria tadi, Madrin saat dikonfirmasi belum bisa menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
BACA JUGA:Caleg PDIP Lahat yang Mobilnya Dibakar OTD Kerap Mengkritik di Media Sosial
BACA JUGA:Korban Mobil Dibakar OTD Ternyata Caleg PDIP Lahat
"Maaf, aku juga tidak begitu tahu persis sedangkan korban masih belum pulih dan lagi tahap pengobatan," terangnya dikonfirmasi via WhatsApp.
Sementara dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa kejadian nahas yang dialami korban tersebut, terjadi pada Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Anggrek, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Di TKP, terjadi pengeroyokan terhadap korban AR oleh 6 orang tak dikenal dengan cara pelaku memukul ke arah mata sebelah kanan, kepala bagian belakang lalu kepala korban ditutup dengan menggunakan sarung.
Kemudian, korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang ke kawasan Ogan Ilir dan akhirnya korban dijemput oleh pihak keluarga.
BACA JUGA:Diserang OTD Saat Berjaga di Pos, Satpam Perumahan Alami Luka Parah, Aksi Pelaku Terekam CCTV
BACA JUGA:Saat Mengecek Tekanan Angin Ban, Sopir Truk Kontainer Ditodong Pisau Oleh 3 OTD, Bibir Pecah
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka di bagian mata sebelah kanan dan kepala bagian belakang dan melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih.
Adapun kejadian yang dilaporkan yakni tindak pidana pengeroyokan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: