Polsek Mesuji Raya dan Polsek Pampangan Terima Serahan Senpi Rakitan Laras Pendek dan Panjang dari Warga

Polsek Mesuji Raya dan Polsek Pampangan Terima Serahan Senpi Rakitan Laras Pendek dan Panjang dari Warga

Kapolsek Mesuji Raya menerima serahan senpira laras pendek dari Kades Cipta Sari. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Polres PALI Amankan 87 Pucuk Senpi Rakitan Laras Pendek dan Panjang

BACA JUGA:Alamsyah Miliki Senpi Rakitan untuk Merampok di 4 Provinsi di Pulau Sumatera

Mengenai larangan membuat, membawa, memiliki atau menyimpan memang sedang dilaksanakan di wilayah hukum Polres OKI dan jajarannya. Yakni saat ini Polda Sumsel sedang melaksanakan Operasi Pekat Musi 2024 yang di mulai  7 Maret 2024 sampai dengan 20 hari  kedepan. 

Untuk diketahui mengenai senpira ini apabila melanggar menyimpan dan menguasai tanpa ijin maka akan dikenakan UU darurat No 12 tahun 1951 dan dapat di hukum penjara 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: