Divonis 3 Tahun Penjara, Slamet Mantan Kepsek SMA Negeri 19 Peluk Anak-Istri
Slamet, terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana komite sekolah SMA Negeri 19 Palembang peluk anak dan istri usai mendengar putusan pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Kamis 7 Maret 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--
Adapun modus perkara yang dilakukan para terdakwa, berdasarkan alat buktinya menggunakan uang komite dan pembangunan sekolah tidak sesuai prosedur.
Dalam melakukan penyidikan, telah memeriksa puluhan saksi serta keterangan ahli guna memperkuat alat bukti penyidikan.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian yang ditimbulkan oleh para tersangka tersebut senilai Rp. 358.775,250,-.
Sementara, dari perkara ini turut dilakukan pengembangan perkara adanya dugaan korupsi suap pengkondisian perkara oleh terdakwa Slamet terhadap terdakwa lainnya.
Terdakwa yang dimaksud, yaitu menjerat oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel Eddy Kurniawan yang saat ini telah dalam proses persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: