Divonis 3 Tahun Penjara, Slamet Mantan Kepsek SMA Negeri 19 Peluk Anak-Istri

Divonis 3 Tahun Penjara, Slamet Mantan Kepsek SMA Negeri 19 Peluk Anak-Istri

Slamet, terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana komite sekolah SMA Negeri 19 Palembang peluk anak dan istri usai mendengar putusan pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Kamis 7 Maret 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Slamet, terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana komite sekolah SMA Negeri 19 Palembang senilai Rp358,7 juta tahun 2021-2022 peluk anak dan istri usai mendengar putusan pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Kamis 7 Maret 2024.

Terdakwa Slamet, dijatuhi pidana 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya M Arfan selaku ketua komite.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Slamet dengan pidana selama 3 tahun penjara denda Rp50 juta Subsidair 2 bulan kurungan," tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusannya.

Selain pidana pokok, terdakwa Slamet juga dijatuhi pidana tambahan wajib mengembalikan kerugian negara Rp324 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tambahan 1 tahun penjara.

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang Ajukan Prapid dan Bakal Laporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

Sementara, untuk terdakwa lainnya yakni M Arfan selaku ketua komite SMA Negeri 19 Palembang dijatuhi pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara Rp27,5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar ditambah pidana 1 bulan penjara.

Kedua terdakwa, sama-sama dijerat dengan pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum masing-masing kompak menyatakan banding. Begitu juga menyatakan sikap yang sama.

BACA JUGA:Mantan Kasi Pidsus Kejari Palembang Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Oknum ASN Inspektorat Sumsel

Diketahui vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Kejari Palembang.

Yang mana, pada persidangan sebelumnya terdakwa Slamet dituntut dengan pidana 7 tahun penjara.

Sementara, terdakwa M Arpan selaku ketua komite dituntut oleh jaksa Kejari Palembang dengan pidana selama 4 tahun penjara.

Usai mendengarkan vonis pidana dan menyatakan banding, salah satu terdakwa Slamet bergegas menghampiri serta langsung memeluk anak dan istri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: