Kejari Ungkap Mafia Tanah Hutan Lindung Pagar Alam, Pelakunya 3 Oknum ASN BPN, Sontoloyo!
Kejari Pagar Alam mentapakan 3 oknum ASN BPN dalam kasus mafia tanah penerbitan SHM hutan lindung di Pagar Alam. Foto: Almi/sumeks.co--
Untuk memastikan SHM berlokasi di kawasan hutan lindung, sebelumnya, penyidik Kejari bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel melakukan penghitungan titik koordinat di 4 lokasi SHM.
"Setelah melibatkan tim, bahwa dibenarkan BPKH jika SHM masuk hutan lindung," ucap dia.
Dalam kasus ini ada unsur kesengajaan. Untuk kerugian negara, hutan lindung merupakan aset negara, sehingga menyebabkan aset negara berkurang.
"Adapun kerugian negaran Rp800 juta lebih berdasarkan taksiran tim ahli dan kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan intelejen sejak 2020 lalu," tutup dia.(ald)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: