Terhitung H-1 Ramadan, Semua Jenis Tempat Hiburan Malam di Kabupaten OKI Tutup

Terhitung H-1 Ramadan, Semua Jenis Tempat Hiburan Malam di Kabupaten OKI Tutup

Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Kabupaten OKI, Mantiton mengatakan terhitung mulai H-1 semua jenis tempat hiburan malam tutup. Foto: Niskiah/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Selama bulan suci Ramadan atau puasa tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI akan menutup semua jenis tempat hiburan malam yang ada.

Disampaikan Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi, tempat hiburan atau kafe dan sebagainya untuk selama bulan puasa diimbau agar tutup beroperasi. 

"Terkait imbauan tempat hiburan malam dan sejenisnya di Kabupaten OKI agar tutup selama bulan puasa ini dilakukan oleh Sat Pol PP nantinya bersama instansi terkait," ujarnya. 

Dikatakan Pj Bupati, untuk larangan buka atau tutup tempat hiburan malam ini selama bulan puasa ada edarannya yang dikeluarkan oleh Sat Pol PP Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:Jaga Toleransi Selama Bulan Ramadan, Pj Wali Kota Ini Minta Tempat Hiburan Malam Tutup

Lanjutnya, selama bulan puasa sejumlah tempat hiburan malam dan sejenisnya ini dilarang beroperasi untuk menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa sehingga bisa khusyuk dalam menjalankannnya. 

Sementara, Kasat Pol PP Kabupaten OKI, Rayendra Abadi melalui Kabid Penegakan Perda, Mantiton mengatakan, mengenai larangan tempat hiburan malam tidak beroperasi akan dilaksanakan mulai terhitung H-1. 

Dimana pihaknya akan memastikan penutupan tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten OKI.

Ditegaskannya, pihaknya akan memberikan surat edaran terkait operasional tempat hiburan malam di Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Polisi Tes Urine Pengunjung dan Karyawan Tempat Hiburan Malam di Prabumulih

“Di surat edaran ini terhitung mulai H-1 jelang Ramadan hingga H+3 setelah Idulfitri harus ditutup secara total,” katanya, Rabu 6 Maret 2024.

Dia menjelaskan, pada bulan puasa nanti, Satpol PP OKI akan melakukan patroli tiga kali dalam seminggu sepanjang bulan Ramadan. Terutama ke tempat hiburan malam yang menyangkut penyakit masyarakat.

Lanjutnya, apabila  masih ditemukan hiburan malam yang beroperasi di bulan suci Ramadan atau puasa, maka pihak Satpol PP akan menindak tegas dan menutup paksa usaha tersebut. Termasuk akan membawa pemilik usaha untuk dimintai keterangan.

“Kalau yang di Lintas Timur saat ini masih beroperasi dan sepertinya mereka penduduk asli yang menetap di tempat usahanya,” ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: