Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter Terhadap Istri Pasien Memanas, Pengacara Terlapor: Jangan Menjudge!

Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter Terhadap Istri Pasien Memanas, Pengacara Terlapor: Jangan Menjudge!

Pengacara terlapor oknum dokter Assc Prof Bennadi Hay SH MH, dan Redho Junaidi SH MH salah satu pengacara korban. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Astaghfirullah! Ternyata Korban Asusila Oleh Oknum Dokter di Palembang Ini Kabarnya Sedang Hamil

"Jangan menjudge ya, persoalan ini kita harus punya pembuktian terlebih dahulu," ucap Assc Prof Bennadi Hay SH MH, pengacara terlapor seperti dikutip dari laman kilat.com.

Pengacara terlapor dokter MY ini juga menambahkan agar semuanya lebih baik diserahkan kepada proses hukum dan percayakan saja kepada pihak berwenang.

Diberitakan sebelumnya bahwa oknum dokter spesialis ortopedi berinisial MY, diduga telah menyuntikan sesuatu ke tubuh korban berinisial TAF yang tidak lain adalah istri pasien yang sedang ditangani oleh MY.

Namun, sesaat setalah disuntik itu korban TAF malah merasa pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

BACA JUGA:Dugaan Oknum Dokter Spesialis Lakukan Pelecehan, Begini Respon IDI Sumsel

Dan, saat itulah MY diduga memanfaatkan situasi dengan melakukan tindak pidana asusila terhadap korban TAF.

Hingga setengah tersadar, korban TAF telah mendapati pakaian yang dikenakannya sudah dalam keadaan terbuka.

Disebutkan juga, dalam keadaan setengah sadar korban TAF melihat dokter MY mengeluarkan (maaf) alat vitalnya.

Lantaran adanya perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut, hingga akhirnya membuat korban TAF memberanikan diri melaporkan MY ke Subdit PPA Polda Sumsel.

BACA JUGA:Konsultasi ke Siber Polda Sumsel, Oknum Dokter yang Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila, Bakal Laporkan Balik

Pihak rumah sakit pun mengklaim bahwa saat ini dokter MY yang diduga telah berbuat asusila terhadap istri pasien ini telah dikenakan sangsi, dan telah dipecat dari rumah sakit.

Begitupun dengan sangsi hukum, pihak Rumah Sakit juga telah menyerahkan segala sesuatunya kepada pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: