Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter Terhadap Istri Pasien Memanas, Pengacara Terlapor: Jangan Menjudge!

Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter Terhadap Istri Pasien Memanas, Pengacara Terlapor: Jangan Menjudge!

Pengacara terlapor oknum dokter Assc Prof Bennadi Hay SH MH, dan Redho Junaidi SH MH salah satu pengacara korban. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh MY oknum dokter spesialis ortopedi, terhadap korban istri pasien berinisial T nampaknya semakin memanas.

Saling adu argumen dan melempar pendapat pun terjadi antar tim kuasa hukum, baik kuasa hukum korban serta kuasa hukum terduga pelaku yang saat ini kasusnya sedang ditangani Polda Sumsel.

Dari beberapa sumber informasi, Rabu 6 Maret 2024, pihak tim kuasa hukum korban T mendesak agar pihak kepolisian yang sedang mengusut kasus ini segera menetapkan tersangka.

Diantaranya, dikatakan oleh salah satu tim kuasa hukum korban Redho Junaidi SH MH mengklaim saat ini alat bukti sudah cukup untuk menjerat tersangka.

BACA JUGA:Kasus Oknum Dokter Cabul Istri Pasien, Polisi Dapati Bukti Rekaman CCTV Korban Jalan Sempoyongan

"Maka dari itu seharusnya penyidik segera menetapkan tersangkanya," tulis Redho dikonfirmasi dalam pesan singkatnya.

Senada juga ditegaskan tim kuasa hukum korban lainnya Febriansyah, hingga meminta bantuan netizen untuk terus mengawal kasus dugaan asusila ini.

Febriansyah mengkhawatirkan, jika kasus yang saat ini dialami oleh kliennya sebagai korban akan berhenti ditengah jalan begitu saja.

Apalagi, masih menurut Febriansyah pihak korban hanyalah orang biasa yang berbanding terbalik dengan terlapor yang berprofesi sebagai dokter spesialis ortopedi pada sebuah rumah sakit di Jakabaring.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Tindak Asusila Terhadap Istri Pasien Naik Penyidikan, Istri Oknum Dokter Turut Jadi Sorotan

Sehingga, kata Febriansyah wajar apabila meminta bantuan kepada masyarakat agar terus memantau perkembangan kasus yang saat cukup menyita perhatian publik tersebut.

Lain halnya lagi yang diungkapkan Bernnadi kuasa hukum terlapor, yang menyinggung agar pihak tim kuasa hukum korban tidak asal berasumsi saja.

Sebab menurutnya, dalam menangani suatu perkara khususnya perkara kliennya sebagai terlapor harus memiliki bukti-bukti yang kuat.

Ia meminta kepada seluruh pihak agar jangan menghakimi sendiri, tanpa adanya pembuktian terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: