Diduga Hendak Melakukan Tindakan Kriminal, Warga Ogan Ilir Kepergok Warga Bawa Sajam Larut Malam di Jalan

Diduga Hendak Melakukan Tindakan Kriminal, Warga Ogan Ilir Kepergok Warga Bawa Sajam Larut Malam di Jalan

Salah seorang warga Desa Senuro Timur Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, saat diamankan Polsek Tanjung Batu. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Warga Desa Serikembang III Kecamatan Payaraman, berhasil mengamankan seorang warga Desa Senuro Timur Kecamatan Tanjung Batu, saat sedang mondar mandir pada larut malam

Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Warga Desa Senuro Timur yang diamankan tersebut bernama AM (23), yang berprofesi sebagai petani. 

"Jadi warga yang diamankan ini, tertangkap tangan oleh warga yang sedang ronda membawa senjata tajam," ujarnya, Rabu, 6 Maret 2024.

BACA JUGA:Pemuda Pancasila Kembali Akan Beraksi Terkait Penangkaran Kera, Kapolsek Tanjung Batu Gercep Lakukan Ini!

Saat melintasi pos ronda, AM diberhentikan oleh Asrul dan Agus yang malam itu bertugas ronda. Pada kesempatan itu, petugas menanyakan maksud dan tujuan dari AM yang mondar mandir di desanya.

"Apalagi, mondar mandir pada larut malam di desa orang lain," lanjutnya. 

Setelah digeledah, petugas ronda ini menemukan senjata tajam jenis pisau di saku jaketnya. Mendapati hal itu, petugas ronda pun melaporkan kejadian tersebut ke personel Polsek Tanjung Batu.

BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir Amankan Tempat Wisata

"Pelaku ini melanggar tindak pidana membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam yang bukan karena profesinya yang sah," paparnya. 

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Maraknya pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu, membuat warga resah. 

BACA JUGA:Malam Misa Natal, Personel Polsubsektor Lubuk Keliat Polsek Tanjung Batu, Amankan Gereja POUK PTPN 7

Untuk terus menjaga suasana kondusif dan membuat warga merasa aman saat melakukan aktivitas baik siang maupun malam, Kapolsek Tanjung Batu perintahkan personelnya untuk terus gencar melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu. 

Berkat kesigapan warga Desa Serikembang III dan personel Polsek Tanjung Batu, yang saat itu sedang melaksanakan patroli berhasil ungkap kasus tindak pidana membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam yang bukan karena profesinya yang sah. Sebagaimana Di maksud dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: