Kedapatan Miliki 6 Paket Sabu, Wakpet dan Pingping Terancam Berlebaran di Penjara
Kedapatan Miliki 6 Paket Sabu, Wakpet dan Pingping Terancam Berlebaran di Penjara--
Usai mendengarkan tuntutan pidana serta pembelaan secara lisan dari kedua terdakwa, majelis hakim akan menjatuhkan putusan pidana.
Putusan pidana tersebut, akan dibacakan pada sidang yang bakal digelar pada Selasa dua pekan terdepan tepatnya pada tanggal 19 Maret 2024 mendatang.
Secara singkat diceritakan dalam dakwaan, bahwa keduanya ditangkap oleh kepolisian Polda Sumsel karena berkat laporan masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika dilakukan para terdakwa.
Saat diinterogasi, barang bukti 6 paket sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Keling (DPO) seharga Rp500 ribu untuk dijualkan kembali.
BACA JUGA:Polisi Amankan Ratusan Paket Sabu-Sabu dari 2 Pengedar Narkoba di Bengkulu
Barang bukti didapat di sebuah gudang milik terdakwa Pingping, yang beralamat di Jalan Talang Keramat Lorong Biola 2 Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
6 paket narkotika jenis sabu tersebut, disimpan didalam kantong paper bag bertuliskan Mc Donald’s warna coklat yang digantung pada salah satu dinding gudang.
Dari hasil penjualan barang haram tersebut, para terdakwa akan memperoleh keuntungan bersih Rp150 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: