MENGHARUKAN! 4 Narapidana Teroris Saat Ikrar Kembali ke NKRI di Lapas Klas IIA Tanjung Raja Ogan Ilir
Narapidana teroris dari Lapas Klas IIA Tanjung Raja dan Lapas Klas IIB Kayuagung, saat mencium bendera merah putih sebagai tanda telah kembali ke NKRI. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Empat narapidana teroris yang berasal dari Lapas Klas IIA Tanjung Raja dan Lapas Klas IIB Kayuagung, mengucapkan ikrar kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ikrar kembali ke NKRI ini, diucapkan keempat narapidana teroris dari Lapas Klas IIA Tanjung Raja dan Klas IIB Kayuagung ini, berpusat di Lapas Klas IIA Tanjung Raja, Selasa, 5 Maret 2024.
Adapun keempat narapidana teroris yang mengucapkan ikrar kembali ke NKRI yang dipusatkan di Lapas Klas IIA Tanjung Raja tersebut, adalah, Rendi Mukhtar Pasaribu, Firman Abdullah Sutami, Jemadi, dan Suwarsik.
BACA JUGA:Lapas Muara Beliti Bagikan Baju Koko, WBP Siap Sambut Ramadhan dengan Khusyuk
Untuk diketahui, Rendi Mukhtar Pasaribu berasal dari Aceh Tamiang, Firman Abdullah Sutami berasal dari Sako Kenten Palembang, Jemadi dari Kabupaten Musi Banyuasin, dan Suwarsik dari Lampung Selatan.
Kalapas Klas IIA Tanjung Raja, Batara Hutasoit mengatakan, sejak November 2023 lalu, khusus untuk Lapas Klas IIA Tanjung Raja menerima dua narapidana teroris yang dikirim dari Lapas Cikeas Jakarta.
"Atas nama Rendi dan Firman. Bersamaan dengan empat narapidana teroris lainnya yang dikirim ke tiga Lapas di Sumsel," terangnya kepada SUMEKS.CO.
BACA JUGA:Membangun Masa Depan Cerah, Membekali Keterampilan untuk Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti
Menurut Kalapas, pengucapan ikrar kembali ke NKRI ini, merupakan salah satu persyaratan untuk pengajuan bebas bersyarat dari para narapidana teroris ini.
"Makanya ikrar ini harus dilaksanakan. Kebetulan, narapidana teroris Lapas Tanjung Raja dan Lapas Kayuagung digabung disini," katanya lagi.
Ditambahkan Kalapas, dari dua narapidana teroris yang menjadi warga binaan di Lapas Klas IIA Tanjung Raja ini, masa jabatan keduanya ada yang mencapai tiga tahun dan ada yang empat tahun.
BACA JUGA:Menuju Masa Depan Cerah, Memulihkan Kehidupan dengan Rehabilitasi di Lapas Kelas I Palembang
"Keduanya telah mendekati tahap dua per tiga masa pidana. Sehingga, dengan demikian kita bisa mengajukan pembebasan bersyarat," tegasnya.
Disinggung mengenai kasus yang melibatkan kedua narapidana teroris ini, Kalapas menyebut, bahwa hasil penangkapan di Lampung dan Riau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: