Kakanwil Kemenkumham Babel Hadiri Sosialisasi Tusi Balai Harta Peninggalan, Ini Pesannya

Kakanwil Kemenkumham Babel Hadiri Sosialisasi Tusi Balai Harta Peninggalan, Ini Pesannya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto menghadiri pembukaan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) yang diselenggarakan oleh Balai Harta Peninggalan Kantor Wilayah Kement--

BELITUNG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto menghadiri pembukaan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) yang diselenggarakan oleh Balai Harta Peninggalan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta di Swiss-Belresort Tanjung Pandan, Belitung.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tugas dan fungsi BHP, khususnya dalam kaitannya dengan penyelesaian perkara warisan.

Kegiatan yang berlangsung 29 Februari hingga 2 Maret 2024 ini, bertema "Menjalin Sinergi untuk Mewujudkan Kinerja Balai Harta Peninggalan Jakarta yang Berdampak bagi Masyarakat".

Kegiatan ini diikuti oleh 65 peserta yang terdiri dari perwakilan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Kemenkumham Babel, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung dan Belitung Timur, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Lurah di Belitung, PPAT/Notaris di Belitung, serta Perbankan di Belitung.

BACA JUGA:Komedian Dede Sunandar Didiagnosis Idap Infeksi Paru, Bakal Vacum di Program TV?

BACA JUGA:Bikin Melongo! All New Toyota Rush 2024 Punya 3 Fitur Unggul dan Canggih untuk Dipakai Mudik Lebaran

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menuturkan jika Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan institusi yang hadir sebagai jawaban atas permasalahan-permasalahan hukum terutama dalam hal keperdataan atau hal privat, yaitu mewakili orang yang tidak dapat mengurus kepentingannya sendiri karena suatu hal/ keadaan tertentu.

"Ketika masyarakat, lembaga/ instansi pemangku kepentingan tidak memahami eksistensi BHP, hal tersebut berdampak pada pelayanan dan perlindungan hak privat seseorang. Kantor Kelurahan dan Notaris merupakan instansi yang saling berdampingan dengan BHP dalam kewenangannya membuat Surat Keterangan Hak Waris," ujar Ibnu.

Ibnu mengatakan, kegiatan dilaksanakan sebagai salah satu forum penguatan tugas dan fungsi BHP. 

"Harapannya dapat tercipta koordinasi dan sinergitas antara BHP dengan instansi dan lembaga terkait, serta dapat menjadi titik awal dari kerja sama yang baik demi pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di Provinsi Babel," tuturnya.

BACA JUGA:Tegang! Rapat Pleno Terbuka 5 Kecamatan di OKI Digelar, Akankah Ada Kejutan?

BACA JUGA:Kurma Lebih dari Sekadar Makanan Berbuka Puasa, Ini Manfaatnya!

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto dalam sambutannya berterima kasih karena Babel jadi tempat sosialisasi BHP . 

Menurut Harun  BHP secara umum menjalankan fungsi terkait  Perwalian, Pengampuan, Pendaftaran Wasiat, Harta Peninggalan Tak Terurus, Kurator dalam Kepailitan, Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: