Bersih Narkoba, 30 WBP Lapas Muara Beliti Jalani Tes Urine

Bersih Narkoba, 30 WBP Lapas Muara Beliti Jalani Tes Urine

Sebanyak 30 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengikuti tes urine sebagai syarat wajib untuk mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Lapas.--

MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Sebanyak 30 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengikuti tes urine sebagai syarat wajib untuk mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Lapas.

Tes urine ini bertujuan untuk memastikan bahwa para warga binaan bebas dari narkoba sebelum mengikuti sidang TPP.

Sidang TPP sendiri merupakan salah satu tahapan dalam proses pembebasan bersyarat (PB) dan cuti menjelang bebas (CMB) bagi para warga binaan.

Sidang TPP merupakan momen penting bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam menentukan kelayakan mereka untuk mendapatkan hak integrasi, seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Sumsel Antisipasi Penimbunan Bahan Panan

BACA JUGA:Petugas Linmas Bongkar Dugaan Kecurangan di TPS 3 Desa Srikembang 2 Ogan Ilir, Dua Poin Ini yang Dilanggar

Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh WBP untuk mendapatkan hak integrasi adalah bebas dari Zat Adiktif.

Hal ini dibuktikan melalui tes urine yang wajib diikuti oleh seluruh peserta sidang TPP.


Sebanyak 30 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengikuti tes urine sebagai syarat wajib untuk mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Lapas.--

Maka dari itu pengecekan urine kepada WBP yang akan mendapatkan hak integrasi ini perlu dilaksanakan. hal tersebut didasarkan pada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama mengungkapkan bahwa selain memenuhi syarat administratif warga binaan juga harus memenuhi syarat substantif yang wajib dipenuhi oleh para warga binaan agar mendapatkan program hak integrasi ini.

BACA JUGA:Sidang Perdana, Oknum ASN Inspektorat Tersangka Korupsi Suap Komite Sekolah Menangis Haru Peluk Anak-Istri

BACA JUGA:Setipis Tisu, Samsung Galaxy Z Fold 6 Diklaim Ketebalan Cuma 11 Milimeter

“Tes urin tersebut kami lakukan untuk mengetahui WBP tersebut memang benar berkelakuan baik, yang salah satunya tidak mengkonsumsi narkoba. Selain itu, kegiatan ini juga dapat dijadikan pencegahan dan deteksi dini terhadap peredaran narkoba yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: