Aksi Penembakan dengan Senjata Api Rakitan di Cengal OKI Ternyata Gegara Knalpot Brong
Kasat Reskrim, AKP Iman Falucky SH didampingi Kapolsek Cengal, Iptu Jamal SH saat merilis pelaku penembakan di Mapolres OKI, Rabu 28 Februari 2024. Foto: Niskiah/sumeks.co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelaku penembakan yang terjadi di jalan poros, Dusun 1 Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal, OKI akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres OKI dan anggota Polsek Cengal.
Pelakunya berinisial LA (29), warga Desa Cengal, OKI yang diamankan pada, Rabu 28 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB di rumahnya.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Iman Falucky SH, didampingi Kapolsek Cengal, Iptu Jamal SH mengatakan, aksi penembakan itu terjadi karena pelaku sakit hati dengan korban Yosen (23).
Saat itu, korban lewat di depannya menggunakan sepeda motor dengan suara knalpot yang besar atau brong.
BACA JUGA: Sempat Berkelahi di Dekat Jembatan, Warga Cengal OKI Terkena Tembakan Senjata Api Rakitan
"Pelaku risih dengan korban sehingga ditegur, rupanya korban tidak terima dengan ditegur dan langsung memukul pelaku dengan kayu," ujar Kasat, Rabu 28 Februari 2024 sore.
Lanjutnya, ketika pelaku dipukul dengan kayu oleh korban, langsung menangkisnya dan dengan cepat pelaku langsung mengambil senjata api rakitan (Senpira) yang ada di pinggangnya kemudian langsung menembak.
Akibatnya, korban mengalami luka tembak di bagian punggung sebelah kanan dan setelah itu pelaku langsung melarikan diri.
Dikatakan Kasat, untuk lokasi kejadian itu di dekat jembatan Dusun 1 Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal.
BACA JUGA:Simpan Senjata Api Rakitan Revolver, Pria Asal Jejawi OKI Diringkus Polisi
"Jadi modus penembakan ini karena sakit hati ditegur karena kata-kata kurang sopan. Untuk kasus ini barang bukti berupa senpira masih dilakukan pencarian karena telah hilang," jelas Kasat.
Pada peristiwa ini untuk lokasi sudah aman dan kondusif. Dimana sudah koordinasi dengan Polsek Cengal melalui Bhabinkamtibmas.
Disampaikan Kasat, dalam peristiwa ini untuk pelaku dikenakan dalam Pasal 351 ayat (2) percobaan penganiayaan dan Pasal Undang-Undang Darurat tentang penguasaan senjata api.
"Saat ini korban masih dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang dan telah dilakukan tindakan operasi dan korban sudah sadar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: