Terkait Kewenangan, Dirut Aktif PT SMS Disebut-Sebut Saksi Komisaris yang Menjerat Sarimuda, Ada Apa?

Terkait Kewenangan, Dirut Aktif PT SMS Disebut-Sebut Saksi Komisaris yang Menjerat Sarimuda, Ada Apa?

Dirut PT SMS aktif Adi Trenggana disebut-sebut beberapa kali oleh Komisaris PT SMS dalam sidang kasus dugaan korupsi angkutan batu bara yang menjerat terdakwa Sarimuda. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:Tegas! Jaksa KPK RI Tolak Nota Keberatan Terdakwa Sarimuda, Sebut Rugikan Negara Rp18 Miliar

"Apakah tidak ada kewenagan Adi Trenggana mengurusi surat menyurat, sehingga masih minta tandatangan ke terdakwa Sarimuda, saksi ini aneh gak jelas," ketua hakim ketua kepada saksi Regina.

Sebenarnya, dalam sidang kali ini jaksa KPK RI juga turut menghadirkan Dirut PT SMS Adi Trenggana sebagai saksi bersama staf khusus PT SMS.

Hanya saja, khusus untuk dua saksi tersebut akan didengarkan keterangannya pada agenda sidang selanjutnya, dikarenakan saat ini masih ada beberapa agenda sidang kasus korupsi lainnya di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

"Untuk itu kami harapkan kepada dua saksi lainnya, seperti saksi Adi Trenggana untuk sidang selanjutnya diharapkan hadir tanpa dipanggil lagi, kalau nggak datang panggil paksa kan nggak enak nanti dijemput polisi sampai kerumah," ujar hakim sebelum menutup dan menunda persidangan.

BACA JUGA:Berkas Fisik ke PN, Sarimuda Diam-Diam Diserahkan KPK ke Rutan Pakjo Palembang, Pengacara Respon Begini

Diwawancarai usai sidang, Dirut PT SMS Adi Trenggana yang turut hadir dipersidangan memilih untuk tidak banyak komentar saat ditanya tanggapan dirinya sering disebut dipersidangan. 

"Nanti saja," singkat Adi Trenggana sembari berlalu dari pertanyaan awak media.

Sebagaimana diketahui, jaksa KPK RI mendakwa Sarimuda kasus dugaan korupsi memperkaya diri sendiri senilai, sekaligus penyalahgunaan kewenangan terkait pengangkutan batubara.

Sehingga berdasarkan dakwaan jaksa KPK RI, perbuatan terdakwa Sarimuda diduga telah merugikan keuangan negara Rp18 miliar.

BACA JUGA:Berkas Fisik Tersangka Sarimuda Dilimpahkan KPK ke PN Palembang, Pekan Depan Siap Gelar Sidang Perdana

Adapun modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam entang waktu tahun 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda. 

Yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.

Nyatanya, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Selanjutnya, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang dengan besaran ratusan juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: