Terkait Kewenangan, Dirut Aktif PT SMS Disebut-Sebut Saksi Komisaris yang Menjerat Sarimuda, Ada Apa?

Terkait Kewenangan, Dirut Aktif PT SMS Disebut-Sebut Saksi Komisaris yang Menjerat Sarimuda, Ada Apa?

Dirut PT SMS aktif Adi Trenggana disebut-sebut beberapa kali oleh Komisaris PT SMS dalam sidang kasus dugaan korupsi angkutan batu bara yang menjerat terdakwa Sarimuda. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Resmi Ditahan KPK Kasus Korupsi Pengangkutan Batubara PT SMS

Uang ratusan juta diambil baik dalam bentuk tunai, serta mentransfer ke rekening bank milik salah satu anggota keluarganya yang tidak ada hubungan dengan PT SMS.

Perbuatan tersangka dimaksud tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.

Selain tindak pidana korupsi, ternyata penyidik KPK RI juga mencium adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yang mana, sejumlah penggunaan uang dari dugaan korupsi yang menjerat tersangka Sarimuda digunakan untuk pencalonan diri maju sebagai Calon Walikota Palembang beberapa tahun silam.

Oleh sebab itu, terdakwa Sarimuda dijerat jaksa KPK RI dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: