Di Depan Hakim, Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Mantan Bupati Muratara Kembali Minta Keringanan Hukuman

Di Depan Hakim, Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Mantan Bupati Muratara Kembali Minta Keringanan Hukuman

Pelaku pembunuhan adik mantan Bupati Muratara, kembali memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim PN Palembang. Foto: Fadli/sumeks.co --

Di Depan Hakim, Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Mantan Bupati Muratara Kembali Minta Keringanan Hukuman

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ariansyah, salah satu pelaku pembunuhan adik mantan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), kembali memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim PN Palembang.

"Saya, mewakili adik saya ini juga (Arwani) memohon keringanan hukuman yang mulia majelis hakim," ucap terdakwa Ariansyah sebelum majelis hakim sebelum menutup sidang penundaan tuntutan pidana, Rabu 21 Februari 2024.

Terungkap, alasan terdakwa Ariansyah memohon keringan karena mengaku sebagai tulang punggung keluarga.

Ditambah, kata terdakwa Ariansyah saat ini anak dan istri tidak bisa pulang ke kampung karena rumahnya di kampung sudah dirusak warga.

BACA JUGA:Ketiga Kalinya, Sidang Tuntutan Pidana Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Ditunda, Ada Apa?

"Anak istri takut pulang, karena rumah juga sudah dirusak warga yang mulia, saya mohon dipertimbangkan keringan hukuman," ujarnya.

Majelis hakim diketuai Edi Syahputra Pelawi SH MH pun menanggapi permintaan terdakwa agar permohonan itu disampaikan nanti dalam agenda pembelaan (pledoi).

"Kami membuka kesempatan seluas-luasnya kepada terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan baik secara lisan atau tertulis melalui tim kuasa hukum," singkat hakim ketua.

Diketahui, untuk ketiga kalinya sidang kasus pembunuhan sadis adik mantan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) di PN Palembang, alami penundaan.

BACA JUGA:2 Kali Sidang Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Ditunda, Kasi Penkum: Rentut Masih Dalam Proses!

Seyogyanya pada hari ini, dua terdakwa kakak beradik Ariyansah dan Arwani bakal hadapi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut jaksa Kejati Sumsel Fatimah SH MH, penundaan itu lantaran hingga saat ini Rencana Penuntutan (Rentut) belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Meski masih memberikan kesempatan, namun majelis hakim PN  Palembang mendesak penuntut umum untuk segera membacakan tuntutan pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: