Berikan Penguatan Kepada Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Bangka Belitung, Ini Pesan Dirjen Asep Nana
Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Asep Nana Mulyana--
PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki peran penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Perancanglah yang bertanggung jawab untuk merumuskan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, berasas hukum dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Asep Nana Mulyana, beri arahan kepada para Perancang Peraturan Perundang-undangan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Arahan ini disampaikan langsung dalam kegiatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Hotel Santika Bangka, Selasa 20 Februari 2024.
BACA JUGA:The Heroes of Baitul Maqdis! 3 Sosok Pemimpin Muslim Pembebas Tanah Al-Aqsha Menurut Sejarah Islam
Dalam arahannya, Dirjen Asep mengatakan bahwa Pembuatan Peraturan Perundang-undangan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Lebih lanjut, disampaikan Dirjen Asep bahwa terdapat 7 Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketujuh asas tersebut meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat.
Lalu kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan kedayagunaan dan kehasilgunaan dan kejelasan rumusan serta keterbukaan.
Harmonisasi merupakan upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain selain peraturan perundang-undangan, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (overlapping).
BACA JUGA:7 Alasan Mengapa Harus Memboyong Infinix Smart 8 Pro di Tahun 2024, Harga Rp1 jutaan
Dikatakan Dirjen Asep, Kemenkumham melakukan fasilitasi harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan, bukan hanya pada tahap penyusunan, namun juga sudah dilibatkan sejak tahap perencanaan.
Dirjen Asep menyebut dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, Ditjen Peraturan Perundang-Undangan telah menerapkan metode Regulatory Impact Assessment (RIA).
"Dalam implementasi RIA, perancang peraturan perundang-undangan dituntut tak hanya mengetahui hal teknis, namun juga harus mampu memprediksi dampak apa yang akan timbul dari peraturan yang dibuat," ujar Dirjen Asep.
Menurut Dirjen Asep, keikutsertaan perancang dalam kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas Peraturan Perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: