22 TPS di Kabupaten Ogan Ilir Masuk Kategori Sangat Rawan, Begini Penjelasan Kapolres

22 TPS di Kabupaten Ogan Ilir Masuk Kategori Sangat Rawan, Begini Penjelasan Kapolres

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, menjelaskan kriteria TPS sangat rawan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir. --

Kapolres juga menyebut, bahwa Polres Ogan Ilir akan bekerja mendampingi Bawaslu Ogan Ilir dalam penegakan hukum ketika ada pelanggaran di Pemilu 2024.

"Kami akan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu, apabila ada pelanggaran-pelanggaran ketika di lapangan nanti," katanya. 

BACA JUGA:Jumat Curhat Kapolres Ogan Ilir, Sambangi BPN Bahas Antisipasi Konflik Tapal Batas

Untuk pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS), pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlinmas di kecamatan-kecamatan serta desa dan kelurahan. 

"Kami akan selalu meningkatkan pengamanan saat pelaksanaan pencoblosan nanti," pungkasnya.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: