Panduan Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024, Yuk Diperhatikan Ya!

Panduan Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024, Yuk Diperhatikan Ya!

Besok, seluruh masyarakat Indonesia akan melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024. Pemilih harus memperhatikan panduan mencoblos dengan baik dan benar. --

Apabila pemilih mencoblos dua partai berbeda, maka suaranya dianggap tidak sah sama sekali. 

Ketika pada saat akan melakukan pencoblosan dan ditemukan surat suara rusak, seperti, sudah tercoblos dan sobek bisa dilakukan penukaran ke petugas. 

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Tugaskan Seluruh Kepala OPD Untuk Pantau Pelaksanaan Pemilu 2024 dari Seluruh Titik

Bagi masyarakat yang ingin mengubah pilihan, bisa menukar surat suara ke petugas. Hanya saja, kesempatan hanya satu kali.

Untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pencoblosan, Ketua KPPS diminta supaya memaksimalkan sosialisasi kepada pemilih. 

Hal yang paling penting dilakukan oleh pemilih, yaitu, tidak boleh berfoto dan merekam sesuatu apabila berada di bilik suara.

BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Ajak Warga Jangan Terpecah Belah Lantaran Beda Pilihan pada Pemilu 2024

Sementara itu, mengenai persiapan Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Ilir, Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah memastikan, bahwa saat ini seluruh personelnya sedang berjibaku mempersiapkan di lapangan. 

"Untuk persiapan Pemilu di Kabupaten Ogan Ilir, seluruh proses sudah kita lakukan," katanya. 

Ditambahkan Masjidah, hari ini merupakan hari terakhir pendistribusian logistik untuk Pemilu 2024. Di hari terakhir ini, KPU Kabupaten Ogan Ilir menyalurkan logistik untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Ajak Warga Jangan Terpecah Belah Lantaran Beda Pilihan pada Pemilu 2024

"Kalau untuk sumber daya manusia kami semua siap menyelenggarakan Pemilu di tanggal 14 Februari 2024 mendatang," paparnya. 

Untuk diketahui, sedikitnya 315.287 orang di Kabupaten Ogan Ilir, masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini. 

Menjelang pelaksanaan pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang, KPU Kabupaten Ogan Ilir, mengimbau seluruh pemilih di Kabupaten Ogan Ilir menyalurkan suaranya. 

BACA JUGA:Jangan Dibuka! APK Data TPS Pemilu 2024 Bermunculan, KPU Sumsel Imbau Warga untuk Waspada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: