Jangan Dibuka! APK Data TPS Pemilu 2024 Bermunculan, KPU Sumsel Imbau Warga untuk Waspada

Jangan Dibuka! APK Data TPS Pemilu 2024 Bermunculan, KPU Sumsel Imbau Warga untuk Waspada

Penyebaran data pemilih Pemilihan Umum 2024 melalui pesan elektronik WhatsApp dengan mengirim file dengan format "APK Data TPS Pemilu 2024" semakin meningkat. Foto: dokumen/sumeks.co --

Jangan Dibuka! APK Data TPS Pemilu 2024 Bermunculan, KPU Sumsel Imbau Warga untuk Waspada

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyebaran data pemilih Pemilihan Umum 2024 melalui pesan elektronik WhatsApp, yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengirim file dengan format "APK Data TPS Pemilu 2024" semakin banyak. 

Hal Ini berpotensi merugikan pengguna platform dan pemilik data ponsel.

Salah satu masyarakat di Palembang, Mada melaporkan bahwa dia menerima data TPS Pemilu 2024 dalam format APK pada pukul 23.46 WIB, Minggu 11 Februari 2024.

Menurut Mada, bentuknya mirip dengan format aplikasi undangan pernikahan. Tetapi ia tidak membukanya ataupun di-download karena curiga berbahaya semacam pengiriman seperti hal tersebut dari nomor yang tak dikenal. 

BACA JUGA:Satu Tersangka Penipuan Aplikasi Net89 Tewas Kecelakaan, Masih Ada 7 Tersangka Lagi, Kasus Tetap Berlanjut

“Unduh atau bukaan yang tidak aman dapat mengakibatkan oknum yang menyebarkan APK menarik data privasi di dalam ponsel," katanya. 

Mengenai hal itu, Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Rudiyanto Pangaribuan SE menjelaskan bahwa KPU tidak pernah merilis data sebaran dalam bentuk aplikasi. 

"Masyarakat Sumsel diingatkan untuk berhati-hati, karena KPU tidak mengeluarkan data berupa aplikasi, jangan dibuka," jelasnya. 

Menurut Rudiyanto, ada indikasi bahwa aplikasi yang disebar dapat berupa phising yang berpotensi merugikan pengguna ponsel dengan menyerang seluruh data aplikasi. 

BACA JUGA:Tertipu Arisan Bodong Rp800 Juta, Emak-emak Korban Penipuan Ini Jadi Saksi di Ruang Sidang

Sebagai penyelenggara Pemilu, Rudi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap aplikasi tersebut dan menyarankan pemilih untuk memeriksa link resmi di https://cekdptonline.kpu.go.id guna memastikan keabsahan informasi.

"Setelah NIK dimasukkan, data pemilih dan lokasi/peta TPS akan muncul," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: