Pemkab Ogan Ilir Tugaskan Seluruh Kepala OPD Untuk Pantau Pelaksanaan Pemilu 2024 dari Seluruh Titik
Sekda Kabupaten Ogan Ilir, Muhsin Abdullah menyebut, seluruh kepala OPD dilingkungan Pemkab Ogan Ilir akan disebar ke seluruh titik untuk pantau pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024.--
Pemkab Ogan Ilir Sebar Seluruh Kepala OPD Untuk Memantau Pelaksanaan Pemilu 2024 dari Seluruh Titik
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, akan menyebar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau jalannya Pemilu di seluruh titik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Muhsin Abdullah mengatakan, tugas dari Kepala OPD dilingkungan Pemkab Ogan Ilir ini adalah untuk memantau situasi di lokasi pantaunya.
"Kita akan sebar Kepala OPD ke seluruh titik, dengan tujuan untuk memantau pelaksanaan Pemilu pada hari pencoblosan," terangnya, Senin, 12 Februari 2024.
BACA JUGA:Sekda Ogan Ilir Peringatkan ASN Penyelenggara Pemilu 2024 Harus Netral, Jika Tidak Diberhentikan!
Disinggung mengenai penghitungan cepat, Muhsin menyebut, Pemkab Ogan Ilir meniadakan hal tersebut. Lantaran, penghitungan cepat ini dinilai bukan suatu urgensi.
"Jadi tugas para OPD ini adalah untuk meninjau situasi yang ada di wilayah titik pantaunya masing-masing," katanya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Muhsin juga mengingatkan, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir supaya menjunjung tinggi netralitas ASN.
BACA JUGA:21-27 Februari 2024, Pemkab Ogan Ilir Gelar MTQH, Bagaimana Persiapannya?
Terlebih, bagi ASN yang tergabung di dalam penyelenggara Pemilu 2024 nanti, supaya dapat menjaga netralitas sebagai ASN dilingkungan Pemkab Ogan Ilir.
Muhsin menegaskan, ASN Pemkab Ogan Ilir harus memegang teguh netralitasnya sebagai penyelenggara Pemilu 2024 mendatang. Karena, sesuai dengan aturan yang ada.
"Kepada seluruh Kepala OPD dan Camat di Ogan Ilir, supaya menindaklanjuti sosialisasi ini kepada seluruh bawahannya," lanjutnya lagi.
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Gelar Pasar Murah, 8 Ton Beras dan Minyak Goreng Ludes Diserbu Warga
Apabila ada ASN yang terbukti memberikan keberpihakannya kepada salah satu peserta Pemilu 2024, maka akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: