Sekda Ogan Ilir Peringatkan ASN Penyelenggara Pemilu 2024 Harus Netral, Jika Tidak Diberhentikan!

Sekda Ogan Ilir Peringatkan ASN Penyelenggara Pemilu 2024 Harus Netral, Jika Tidak Diberhentikan!

Sekda Kabupaten Ogan Ilir, Muhsin Abdullah, peringatkan ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir supaya menjaga netralitas jelang Pemilu 2024.--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Muhsin Abdullah, mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir supaya netral.

Terlebih, bagi ASN yang tergabung di dalam penyelenggara Pemilu 2024 nanti, supaya dapat menjaga netralitas sebagai ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir

"Inilah fungsinya dari acara sosialisasi netralitas ASN penyelenggara Pemilu 2024," katanya kepada awak media di Pendopoan Rumdin Bupati Ogan Ilir, Rabu, 17 Januari 2024.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Deklarasi Secara Serentak Netralitas ASN Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Semsel

Muhsin menegaskan, ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir harus memegang teguh netralitasnya sebagai penyelenggara Pemilu 2024 mendatang. Karena, sesuai dengan aturan yang ada. 

"Kepada seluruh Kepala OPD dan Camat di Ogan Ilir, supaya menindaklanjuti sosialisasi ini kepada seluruh bawahannya," lanjutnya lagi. 

Apabila ada ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir yang terbukti memberikan keberpihakannya kepada salah satu peserta Pemilu 2024, maka akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Ikut Seleksi PPPK Tapi Tak Lolos? Tenang, Ini Jawaban Sekda Ogan Ilir

"Sesuai tingkatan, ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Kita lihat dulu sejauh mana kesalahannya," ujarnya. 

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah mengatakan, bahwa sosialisasi yang dilakukan ini khusus untuk penyelenggara negara

"Penyelenggara Pemilu 2024 itu bukan hanya ASN, tapi ada KPU, Bawaslu, dan lain-lain," terangnya. 

BACA JUGA:Sekda Ogan Ilir Berbagi Kasih dengan 80 Orang Jompo

Dari sosialisasi ini, Masjidah berharap, seluruh penyelenggara negara harus bisa memahami rambu-rambu atau warning saat pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. 

"Apalagi saat ini sedang memasuki masa kampanye, jadi kami harapkan semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku di masa kampanye ini," imbaunya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: