Ini Hukum Warisan Buat Modal Usaha, Hati-hati Bisa Jadi Jalan ke Neraka Lewat Mekkah

Ini Hukum Warisan Buat Modal Usaha, Hati-hati Bisa Jadi Jalan ke Neraka Lewat Mekkah

Buya Yahya menjelaskan hukum harta warisan digunakan sebagai modal usaha.-Foto: Tangkapan Layar Youtube/ Al Bahjah TV-

"Kemudian warisan itu hendaknya segera dibagi jangan ditunda-tunda, bahkan, kalau perlu sebelum meninggal dunia sudah boleh membagi waris, bukan rebutan," jelas Buya Yahya. 

Buya Yahya menjelaskan, membagi waris itu adalah memang membagi haknya. 

Ia meminta masing-masing ahli waris harus memahami bahaya dari sengketa waris ini dari perspektif Islam. 

Jika suami menjadi ahli waris, baiknya istri memberikan masukan kepada suaminya untuk bijak dalam menerima waris, bukan justru menjadi provokator, hingga terjadi perpecahan.

BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Mencuci Baju Menurut Islam, Buya Yahya: Jangan Salah, Nanti Najisnya Tak Hilang 

"Jangan sampai punya suami, istri setengah iblis, kalau suamimu mempengaruhimu urusan waris, maka suamimu adalah iblis berkopiah putih," tegas Buya Yahya. 

Buya Yahya mengakui persoalan waris sangat sensitif, sehingga harus mengerti bagaimana bahaya dari rebutan waris ini. 

"Masalah waris ini panas, di makan anak tidak menjadi baik dan seterusnya, semoga Allah menjaga keluarga kita dan saling mencintai," kata Buya Yahya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: