Miris, Pakai Kursi Roda, Nenek Kannut Datangi Penyidik Polda Sumsel Usai Dilaporkan 4 Putri Kandungnya Sendiri

Miris, Pakai Kursi Roda, Nenek Kannut Datangi Penyidik Polda Sumsel Usai Dilaporkan 4 Putri Kandungnya Sendiri

Nenek Kannut dipanggil penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel dengan menggunakan kursi roda datang untuk diperiksa sebagai terlapor oleh 4 orang putri kandungnya.-Foto: edho/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Masih ingat dengan seorang nenek-nenek bernama Hj Kannut berusia 77 tahun yang mendapatkan perawatan di rumah sakit usai dilaporkan 4 orang putri kandungnya ke Pengadilan lantaran gugatan warisan belum lama ini?

Ternyata nenek Kannut juga dilaporkan oleh ke 4 putri kandungnya sendiri ke Polda Sumsel dalam kasus pemalsuan dokumen.

Nah, Kamis 27 Juni 2024 nenek Kannut dipanggil penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel dengan menggunakan kursi roda datang untuk diperiksa sebagai terlapor oleh 4 orang putri kandungnya.

Nenek Kannut yang merupakan warga Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar itu dilaporkan ke empat anak kandungnya dengan dugaan melakukan pemalsuan dokumen pada tanggal 8 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA:Gegara Rumah, Nenek-nenek di Palembang Jatuh Sakit Usai Digugat oleh 4 Orang Anak Sendiri ke Pengadilan

BACA JUGA:Viral Nenek 94 Tahun di Dempo Palembang Dijambret di Pintu Pagar, Kalung Emas Ditarik Pria Bermotor Matic

Laporan terhadap nenek Kannut dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh penyidik Unit 1, Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kannut datang memenuhi panggilan penyidikan ditemani langsung putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti Sumsel pada Kamis pagi hingga selesai.


Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa SH MM MSi menjelaskan kedatangannya kliennya ke Polda Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co-

Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa SH MM MSi menjelaskan kedatangannya kliennya ke Polda Sumsel untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke 4 putri kliennya.

"Dipanggil dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak klien kami terkait jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut di tahun 2018 silam," terang Novel kepada awak media.

BACA JUGA:Dituding Kabur Usai Tabrak Nenek Bungkuk di BKB Palembang, Driver Avanza: Kami Tak Sekejam Itu!

BACA JUGA:Berstatus Tersangka, Penabrak Nenek Bungkuk di BKB Palembang Tidak Ditahan, Kapolrestabes: Alasan Kemanusiaan

Dia menjelaskan, kliennya Kannut dilaporkan anak-anaknya karena penggelapan hak waris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: