Polisi Ungkap Kasus Pencurian di OKI, Ternyata Pelaku Sudah Mendekam di Lapas Kayuagung

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di OKI, Ternyata Pelaku Sudah Mendekam di Lapas Kayuagung

Pelaku AC kasus pencurian handphone milik korban di Desa Sumbu Sari Kecamatan Mesuji Raya OKI ternyata warga binaan Lapas Kayuagung. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Warga Arisan Buntal Kayuagung

"Aksi pelaku AC dengan cara masuk ke rumah korban saat korban tertidur. Lalu dengan mencongkel jendela rumah dan setelah berhasil langsung membuka jendela dan mengambil satu unit handphone OPPO A15, " katanya. 

Handphone itu berada didalam kamar, dengan menggunakan kayu ranting, handphone berhasil diambil. Setelah korban mengetahui kejadian tersebut, maka korban melaporkan ke Polsek Mesuji Raya.

Perbuatan pelaku ini akan dijerat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yakni sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman lima tahun penjara.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: