Polisi Ungkap Kasus Pencurian di OKI, Ternyata Pelaku Sudah Mendekam di Lapas Kayuagung
Pelaku AC kasus pencurian handphone milik korban di Desa Sumbu Sari Kecamatan Mesuji Raya OKI ternyata warga binaan Lapas Kayuagung. Foto: dokumen/sumeks.co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Polsek Mesuji Raya berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik warga Desa Sumbu Sari, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Ternyata pelakunya berinisial AC yang saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung dalam kasus pencurian lain.
Hal ini dikatakan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Belky Framulia, Jumat 2 Februari 2024.
Dijelaskan Kapolsek, pihaknya pada 1 Januari 2024 lalu menerima laporan mengenai pencurian handphone. Sehingga membuat personelnya langsung melakukan penyidikan.
BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Amankan Terduga Pelaku Pencurian Hp Milik Mahasiswa Unsri
Lalu, pada Kamis 26 Januari 2024 kemarin, Unit Reskrim melakukan pengembangan berdasarkan informasi.
"Yaitu didapati bahwa satu unit handphone OPPO A15 yang hilang dilaporkan korbannya berinisial W (25) ada pada D," kata Kapolsek, didampingi Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi, Jumat 2 Februari 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap D, rupanya yang bersangkutan ini mengatakan mendapatkan handphone tersebut dari tersangka AC.
"Jelas AC ini kita telusuri, dan setelah ditelusuri ternyata AC berada di Lapas Kayuagung yang sat ini menjalani hukuman atas tindakan pidana juga," jelasnya.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Mesin Sinsaw di SP Padang OKI Ditangkap di Tanjung Raja Ogan Ilir
Kemudian, dengan gerak cepat, tim Polsek Mesuji Raya yang dipimpin Ipda Okta Ferdiyan SH melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap pelaku AC yang kini telah ditahan di Lapas Kayuagung.
"Saat diperiksa pelaku mengakui pernah melakukan pencurian Hanphone milik korban," ucap Kapolsek.
Adapun handphone yang berhasil dicurinya adalah handphone Oppo A15.
Disampaikan Kapolsek, untuk aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi Minggu 22 Oktober 2023 lalu. Yakni dengan korbannya W (25) di rumahnya Desa Sumbu Sari, Kecamatan Mesuji Raya yang terjadi sekira pukul 05.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: