Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Amankan Terduga Pelaku Pencurian Hp Milik Mahasiswa Unsri

Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Amankan Terduga Pelaku Pencurian Hp Milik Mahasiswa Unsri

Terduga pelaku pencurian handphone milik mahasiswa Unsri, saat diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satreskrim Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan seorang pelaku, yang diduga telah melakukan pencurian pada bulan April 2023 lalu. 

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham menjelaskan, pelaku bernama Rudi Hartono, warga Sakatiga Indralaya, Ogan Ilir. 

Penangkapan pelaku, dilakukan pada Kamis, 1 Februari 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, dibawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, dan Kanit Pidum, IPDA Ettah Juliansyah. 

Pelaku Rudi, diduga telah melakukan pencurian sebuah handphone merek Vivo V25e milik korban, Muhammad Farhan Zaki, seorang mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri). 

BACA JUGA:Jumat Curhat Kapolres Ogan Ilir, Sambangi BPN Bahas Antisipasi Konflik Tapal Batas

Adapun kronologi kejadian, jelas Kasat Reskrim, pada tanggal 9 April 2023 lalu, sekitar pukul 17.15 WIB di parkiran pasar bedug Komplek Persada Kelurahan Indralaya Raya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

Pada saat itu, korban hendak membeli makanan di pasar bedug tersebut untuk berbuka puasa. Korban lupa, bahwa handphone korban diletakkan di saku sepeda motornya.

"Pada saat selesai membeli makanan dan kembali ke sepeda motor miliknya, korban melihat handphone-nya sudah hilang dicuri," paparnya, Jumat, 2 Februari 2024.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu buah handphone merek Vivo V25e seharga Rp 4.000.000, lalu membuat laporan di SPKT Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Polri Peduli Masyarakat, Polres Ogan Ilir Lakukan Kurvei dan Timbun Jalan Berlobang di Kawasan Taman Pancasila

"Setelah sekian lama kita lakukan penyidikan, ternyata kita mendapatkan petunjuk bahwa pelakunya mengarah ke satu orang," jelasnya. 

Pada hari Kamis, 1 Februari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, Kasat Reskrim mendapatkan informasi dari informan bahwa ada satu unit handphone merk Vivo V25e di Desa Sakatiga.

Diduga handphone tersebut merupakan handphone yang telah hilang 9 April 2023 yang lalu. Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan anggota Opsnal Unit Pidum Satreskrim untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, anggota Opsnal Unit Pidum Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: