Awas Melanggar, Ini Batas Kecepatan Mengemudi di Jalan Tol, Bisa Dipenjara 2 Bulan Loh

Awas Melanggar, Ini Batas Kecepatan Mengemudi di Jalan Tol, Bisa Dipenjara 2 Bulan Loh

Simak Batas Kecepatan di Jalan Tol Agar Tidak Mendapatkan Hukuman dan Denda--dok:Sumeks.co

BACA JUGA:Pecinta Mobil Tua Harus Tahu, 9 Tips Merawat Agar Tetap Prima dan Punya Nilai Tinggi

Melaju dengan kecepatan tinggi ternyata dapat membuat mobil kalian menjadi rusak dan performanya menurun. 

Hal ini berlaku untuk semua jenis mobil salah satunya tipe mobil tua yang performanya sudah mulai menurun. 

Apalagi jika memaksakan mobil untuk terus melaju dalam kecepatan tinggi secara terus-menerus. 

Performa mobil akan selalu terjaga dan Anda juga bisa berkendara lebih aman dengan risiko kecelakaan lebih kecil. 

BACA JUGA:Apa Benar AC Mobil Bisa Bikin Konsumsi Bahan Bakar Mobil Boros? Ini Penjelasannya

Hukuman dan Denda

Risiko lain yang menunggu kalian bisa rasakan adalah mendapatkan hukuman dan denda. 

Pengguna jalan yang melaju dengan kecepatan tinggi melebihi aturan di Undang-Undang, akan mendapat hukuman sepadan. 

Perlu untuk diketahui jika fasilitas jalan tol saat ini telah dilengkapi kamera pengawas atau CCTV. 

BACA JUGA: Ban Mobil Cepat Aus Sebelah? Ini Tips Merawat Ban yang Jarang Diketahui

Hukuman bagi pengemudi yang melanggar aturan sudah diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Di pasal tersebut tercantum bahwa pengemudi bisa mendapatkan hukuman pidana kurungan maksimal 2 bulan. 

Jika tidak menjalani hukuman kurungan, pengemudi harus membayar denda sebanyak Rp500 ribu. 

Ingat kembali batas kecepatan di jalan tol sebelum mulai berkendara. Kalian pasti akan merasa jauh lebih nyaman dan aman jika bisa berkendara dengan kecepatan yang tepat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: