Awas Melanggar, Ini Batas Kecepatan Mengemudi di Jalan Tol, Bisa Dipenjara 2 Bulan Loh

Awas Melanggar, Ini Batas Kecepatan Mengemudi di Jalan Tol, Bisa Dipenjara 2 Bulan Loh

Simak Batas Kecepatan di Jalan Tol Agar Tidak Mendapatkan Hukuman dan Denda--dok:Sumeks.co

SUMEKS.CO - Aturan batas kecepatan ketika berkendara sebaiknya memang harus diperhatikan dan dipahami oleh semua pengguna jalan.

Apalagi saat berada di jalan tol, tempat dimana para pengendara umumnya akan berkendara dengan kecepatan tinggi.

Fasilitas jalan tol memang dirangkai menjadi jalur bebas hambatan sehingga memungkinkan pengguna jalan untuk berkendara lebih leluasa.

Bagaimanapun juga pengguna jalan tol tetap harus mematuhi dan memahami aturan kecepatan yang telah ditentukan demi keselamatan bersama.

BACA JUGA:Tips dan Trik Membeli Mobil Bekas Berkualitas yang Sesuai dengan Budget di Kantong

Batas Kecepatan Jalan Tol

Meski jalur bebas dari hambatan, namun jalan tol sama saja seperti jalan raya pada umumnya. 

Dimana tempat para pengendara harus berkendara dengan aman dan nyaman berdasarkan batas laju yang sesuai aturan. 

Hal ini sangat penting untuk dipahami oleh semua pengendara jalan tol.  Sebenarnya aturan batas kecepatan selama berkendara di jalan tol sudah diatur melalui Undang-Undang.  

BACA JUGA:Sering Jadi Bagian Paling Kotor! Inilah 8 Tips Ampuh Membersihkan Karpet Mobil

Menurut peraturan yang berlaku pengendara dapat melaju di jalan tol dengan kecepatan minimal 60 km per jam. 

Sementara itu kecepatan maksimal yang dapat mereka gunakan adalah 100 hingga 120 km per jam. 

Pentingnya Mematuhi Batas Laju Berkendara

Aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol merupakan hal yang sangat penting untuk dipahami oleh semua pengemudi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: