Kejari OKI Proses Pemberkasan Kasus Mantan Kades Bukit Batu OKI yang Rugikan Negara Rp9,6 Miliar

Kejari OKI Proses Pemberkasan Kasus Mantan Kades Bukit Batu OKI yang Rugikan Negara Rp9,6 Miliar

Penggeledahan rumah mantan Kades Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan OKI, rugikan negara Rp9,6 miliar. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Mantan Kades Bukit Batu OKI Jadi Tersangka Korupsi Langsung Ditahan Jaksa, Jumlah Kerugian Bikin Geleng Kepala

Akibatnya, kerugian negara dengan nilai miliar rupiah. Yakni Rp9, 6 miliar. A ini ditetapkan tersangka pada Jumat 22 Desember 2023 lalu. 

Kasi pidsus mengatakan, dalam proses penggeledahan di rumah tersangka dan perusahaan miliknya. Dilakukan oleh tim Kejari OKI yang terdiri dari bidang intelijen dan pidsus serta juga dilakukan pengamanan dari pihak Polres OKI. 

"Dari penggeledahan dua tempat itu, kita menyita sejumlah dokumen. Dokumen ini untuk penyidikan perkara tersangka. Sehingga berkas perkara segera dirampungkan," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, tersangka A ini resmi ditahan oleh Kejari OKI, pada 22 Desember 2023 lalu untuk 20 hari ke depan. 

BACA JUGA:Cacam, Mantan Kades di OKI Dianiaya Ipar Saat Pulang dari Masjid, Aksi Terekam CCTV

"Hari ini A mantan Kades Bukit Batu resmi kita jadikan tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kajari.

Dijelaskan Kajari, mantan Kades Bukit Batu periode 2015-2021 ini telah merugikan negara sebesar Rp 9,6 Miliar. Yakni dalam pengelolaan kerja sama sawit plasma diatas kas desa seluas 205 hektar. 

Dimana itu sesuai surat keputusan tentang penetapan calon petani dan calon program revitalisasi perkebunan kelapa sawit. 

Rupanya hasil dari pengelolaan sawit diatas kas desa tersebut, tidak dimasukkan dalam pendapatan asli desa Bukit Batu dan tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD). 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa 2019, Mantan Kades Sumber Rejo Banyuasin Ditahan Kejari

"Dari pengelolaan sawit diatas tanah kas desa sepanjang 2015-2021 mengalami kerugian senilai Rp9,6 Miliar," jelasnya. 

Dikatakan Kajari, atas perbuatan tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: