Mantan Kades Bukit Batu OKI Jadi Tersangka Korupsi Langsung Ditahan Jaksa, Jumlah Kerugian Bikin Geleng Kepala

Mantan Kades Bukit Batu OKI Jadi Tersangka Korupsi Langsung Ditahan Jaksa, Jumlah Kerugian Bikin Geleng Kepala

Mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI, resmi ditahan jakasa karena merugikan negara Rp 9,6 Miliar. Foto: dokumen/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial A resmi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh jaksa

Tersangka A ini telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah desa hasil kerja sama sawit plasma diatas kas desa seluas 205 hektar. 

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH didampingi Kasi Intelijen, Alek Akbar SH MH, mengatakan untuk A ini resmi dijadikan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan. Rupanya ada kerugian negara dengan nilai miliaran rupiah. 


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, Hendri Hanafi.--

"Hari ini A, mantan Kades Bukit Batu resmi kita jadikan tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kajari, Jumat 22 Desember 2023.

BACA JUGA:Cacam, Mantan Kades di OKI Dianiaya Ipar Saat Pulang dari Masjid, Aksi Terekam CCTV

Dijelaskan Kajari, mantan Kades Bukit Batu periode 2015-2021 ini telah merugikan negara sebesar Rp 9,6 Miliar. Yakni dalam pengelolaan kerja sama sawit plasma di atas kas desa seluas 205 hektar. 

Dimana itu sesuai surat keputusan tentang penetapan calon petani dan calon program revitalisasi perkebunan kelapa sawit. 

Rupanya hasil dari pengelolaan sawit diatas kas desa tersebut, tidak dimasukkan dalam pendapatan asli desa Bukit Batu dan tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD). 

"Dari pengelolaan sawit diatas tanah kas desa sepanjang 2015-2021 mengalami kerugian senilai Rp 9,6 Miliar," jelasnya. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa 2019, Mantan Kades Sumber Rejo Banyuasin Ditahan Kejari

Dikatakan Kajari, atas perbuatan tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. 

"Dalam kasus ini pihak Kejari terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dimintakan pertanggungjawaban pidananya," terang Kajari. 

Masih dikatakan Kajari, dalam perkara ini untuk tersangka A dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung. Ditahan untuk 20 hari ke depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: