Terdakwa Kasus Pencurian Uang Rp31 Juta Milik Tetangga 'Merengek' Minta Maaf kepada Korban

Terdakwa Kasus Pencurian Uang Rp31 Juta Milik Tetangga 'Merengek' Minta Maaf kepada Korban

Niti Sumito merengek hingga bersujud meminta maaf kepada korban Evaniti beserta empat saksi lainnya, dalam sidang yang digelar Kamis 25 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kasus pencurian uang senilai lebih dari Rp31 juta atas nama terdakwa Niti Sumito nampak berbeda dari biasanya.

Pasalnya, terdakwa Niti Sumito warga Rusunawa Kasnariansyah Palembang ini, merengek hingga bersujud meminta maaf kepada korban Evaniti beserta empat saksi lainnya, dalam sidang yang digelar Kamis 25 Januari 2024.

"Saya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata terdakwa Niti Sumito sembari bersimpuh dan bersujud dihadapan saksi korban.

Sebuah pemandangan yang jarang terjadi, dan diketahui antara terdakwa Niti Sumito dan korban tidak lain adalah tetangga sesama penghuni Rusunawa.

BACA JUGA:15 Hari Buron, Pencuri Uang dan Emas Milik Pedagang di Ogan Ilir Berhasil Diamankan

Beruntungnya, terdakwa Niti Sumito dimaafkan oleh korban beserta empat saksi lainnya yang ikut hadir di ruang sidang PN Palembang.

Terungkap dipersidangan, diterimanya permintaan maaf tersebut lantaran aksi pencurian yang dilakukan terdakwa Niti Sumito terlebih dahulu ketahuan warga sekitar.

Sehingga, uang yang hendak dicuri oleh terdakwa Niti Sumito berhasil diamankan warga penghuni Rusunawa lainnya.

Meski telah meminta maaf kepada saksi korban dan saksi-saksi lainnya , tidak lantas membuat terdakwa Niti Sumito lepas dari jerat pidana.

BACA JUGA:Numpang Buang Hajat di Minimarket Lalu Curi Uang 31,8 Juta dalam Brankas

Terdakwa Niti Sumito akan tetap dilakukan proses hukum oleh majelis hakim PN Palembang diketua Edi Cahyono SH MH.

Majelis hakim PN Palembang, lalu memberikan waktu selama tujuh hari untuk penuntut umum mempersiapkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Niti Sumito.

Diketahui dari dakwaan yang disusun oleh jaksa Kejari Palembang Terri Kristanti SH, bahwa aksi pencurian yang dilakukan terdakwa Niti Sumito terjadi sekira pada bulan November 2023.

Bahwa pada saat itu, terdakwa ternyata telah merencanakan aksi pencurian usai melihat mobil yang sering dipakai korban tidak ada diparkiran rusunawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: