15 Hari Buron, Pencuri Uang dan Emas Milik Pedagang di Ogan Ilir Berhasil Diamankan

15 Hari Buron, Pencuri Uang dan Emas Milik Pedagang di Ogan Ilir Berhasil Diamankan

Tersangka Yogi Irawan (22), diamakan setelah menjadi buron selama 15 hari.--dok : sumeks.co

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sempat kabur 15 hari setelah melakukan pencurian di sebuah toko di Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten OGAN ILIR, Yogi Irawan (22), diamakan.

Yogi warga Desa Tanjung Dayang Utara berhasil diamankan oleh Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya.

Kapolsek Indralaya, AKP Herman Romlie, melalui Kanit Reskrim, IPDA Agus Akbar menjelaskan, pelaku ditangkap saat berada di Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Kota Prabumulih. 

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di toko milik korban Joni, warga Desa Tanjung Dayang Selatan pada 13 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Minta Warga Desa Kuang Dalam Timur Tenang, Aliran Sesat Raja Adil Bakal Diatasi Persuasif

"Pelaku ini telah mengambil satu suku emas model kalung, uang tunai sebesar lebih kurang Rp 5 juta, dan tiga pack rokok merek Sampoerna," papar Agus, Selasa, 28 Maret 2023.

Adapun modus operandi pelaku melakukan pencurian, yakni, pelaku bersama temannya Jhon Siregar yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berpura-pura berbelanja di toko milk korban.

"Perencanaan pencurian ini diotaki oleh pelaku Jhon yang saat ini menjadi DPO Polsek Indralaya," jelasnya.

Pelaku Jhon berperan menunggu diluar memantau situasi di seputaran tempat tersebut. Kemudian, pada saat itu pelaku Yogi masuk ke toko, yang mana pada saat itu korban sedang tidak berada di dalam toko.

BACA JUGA:Aliran Raja Adil Dinyatakan Sesat, Polres Ogan Ilir Imbau Warga Tetap Tenang dan Jangan Terprovokasi

Kemudian pelaku langsung mengambil di dalam laci meja berupa uang sebesar lebih kurang Rp 5 juta, dan setelah itu pelaku mengambil satu buah kalung emas di atas meja yang pada saat itu terkapar.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Indralaya," katanya.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, pada Senin, 27 Maret 2023 sekitar pukul 01.15 WIB dini hari, Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya mendapatkan informasi dari salah satu anggota Opsnal Polsek Indralaya yang sedang melaksanakan patroli tentang keberadaan pelaku Yogi di Desa Segayam.

"Tim yang langsung dipimpin Kapolsek Indralaya, AKP Herman Romlie, langsung melakukan menuju letak keberadaan pelaku, dan langsung kita amankan," katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: