Kapolres Ogan Ilir Sampaikan Imbauan Larangan Penggunaan Knalpot Brong di Kalangan Pelajar

Kapolres Ogan Ilir Sampaikan Imbauan Larangan Penggunaan Knalpot Brong di Kalangan Pelajar

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, saat menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar SMA di Kabupaten Ogan Ilir, Senin, 22 Januari 2024. Foto: dokumen/sumeks.co --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kapolres OGAN ILIR, AKBP Andi Baso Rahman, menghadiri acara Deklarasi Satria Bebas Knalpot Brong seluruh pelajar di Kabupaten OGAN ILIR

Kegiatan Deklarasi Satria Bebas Knalpot Brong seluruh pelajar se-Kabupaten Ogan Ilir ini, dipusatkan di SMA Negeri 1 Indralaya, Senin, 22 Januari 2024.

Dalam acara tersebut, Kapolres Ogan Ilir juga memberikan imbauan kepada para pelajar tentang kenakalan remaja, agar tidak melibatkan diri dalam kegiatan narkoba. 

Selain itu, Kapolres Ogan Ilir juga menyampaikan imbauan agar pelajar mematuhi peraturan lalu lintas, dengan tidak melakukan aksi kebut-kebutan di jalan raya. 

BACA JUGA:Satlantas Polres Ogan Ilir Peringatkan Bengkel Tak Menjual Knalpot Brong

"Terlebih lagi melakukan balap liar yang bisa menimbulkan kerugian material dan korban jiwa," ujarnya.

Kapolres Ogan Ilir juga meminta kepada siswa untuk mematuhi peraturan dalam berlalu lintas. Terutama lagi, tidak boleh melakukan balap liar lantaran membahayakan keselamatan. 

Dalam hal tindakan preventif atau pencegahan, Polres Ogan Ilir telah melakukan beberapa kegiatan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran lalu lintas.

"Seperti kerap adanya konvoi kendaraan bermotor yang tidak mengunakan helm standar, berboncengan melebihi kapasitas, dan melakukan aksi kebut-kebutan di jalan," paparnya. 

BACA JUGA:WOW KEREN! 4.031 Knalpot Brong Hasil Operasi Satlantas Polresta Pati Disulap Jadi Ikan Bandeng Raksasa

Terkait penggunaan knalpot brong di jalan raya, kata Kapolres Ogan Ilir, tentunya hal tersebut dapat mengganggu aktifitas pengguna jalan raya yang lainnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi dan bertambah marak di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, di bawah kepemimpinan Kasat Lantas, AKP Nofrizal Dwiyanto, dan jajarannya telah melakukan upaya pencegahan.

"Mulai dari kegiatan imbauan, sosialisasi dan penindakan dengan menggunakan tilang manual dan tilang elektronik kepada para pelanggar lalu lintas," tegasnya. 

Nofrizal menyebut, untuk sementara ini sudah ada 80 pelanggar penggunaan knalpot brong yang ditindak dengan mengunakan tilang manual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: