Kapolres Ogan Ilir Sampaikan Imbauan Larangan Penggunaan Knalpot Brong di Kalangan Pelajar

Kapolres Ogan Ilir Sampaikan Imbauan Larangan Penggunaan Knalpot Brong di Kalangan Pelajar

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, saat menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar SMA di Kabupaten Ogan Ilir, Senin, 22 Januari 2024. Foto: dokumen/sumeks.co --

BACA JUGA:Knalpot Brong Masih Menjadi Sasaran Operasi Zebra Musi 2023 yang Digelar Selama 14 Hari ke Depan

Adapun bentuk imbauan yang telah dilakukan oleh Satlantas Polres Ogan Ilir adalah dengan memberikan penyuluhan dan arahan kepada para pelajar atau sekolah yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.

"Yakni dengan cara memberikan kegiatan safety riding kepada para pelajar dan masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir," tutupnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Indralaya, Pudyo Laksono mengatakan, pihak sekolah mendukung penuh program Polri untuk memberantas penggunaan knalpot brong.

"Terutama di kalangan pelajar yang mengunakan sepeda motor," terangnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: