Hakim Tolak Dua Kerabat Terdakwa Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Pembunuhan Sadis Muratara, Alasannya?

Hakim Tolak Dua Kerabat Terdakwa Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Pembunuhan Sadis Muratara, Alasannya?

Hakim PN Palembang tolak dua saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa pembunuhan sadis, Rabu 17 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co --

BACA JUGA:Dua Pelaku yang Habisi Nyawa Adik Bupati Muratara Dihadirkan Perdana di Sidang, Lihat Tampangnya

Kejadian itu bermula saat adanya acara pertemuan antar warga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa 5 September 2023 malam.

Ketika acara berlangsung, tiba-tiba datang kedua pelaku, saat itu pelaku langsung masuk ke dalam ruangan untuk mengetahui apa yang dibahas di acara tersebut.

Lalu, M Abadi pun menegur kedua pelaku mengapa tiba-tiba hadir di acara tersebut. 

Korban M Abadi mengatakan bahwa acara itu merupakan pertemuan internal, sehingga pelaku tak diperkenankan hadir mengikuti acara tersebut.

BACA JUGA:Latar Buruk Pembunuh Adik Bupati Muratara, Ternyata Mantan Napi Residivis Kasus Pengancaman Disertai Kekerasan

Para pelaku yang diduga tersinggung dengan ucapan Abadi pun langsung pulang ke rumah mengambil parang. 

Tidak lam kemudian para pelaku datang kembali ke lokasi dan langsung membacok korban M Abadi dan rekannya Deki.

Setelah mendapatkan pertolongan pertama, M Abadi pun dinyatakan meninggal dunia dengan luka bekas senjata tajam pada bagian kepala dan wajah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: