Hakim Tolak Dua Kerabat Terdakwa Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Pembunuhan Sadis Muratara, Alasannya?

Hakim Tolak Dua Kerabat Terdakwa Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Pembunuhan Sadis Muratara, Alasannya?

Hakim PN Palembang tolak dua saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa pembunuhan sadis, Rabu 17 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua saksi meringankan kasus pembunuhan sadis terhadap korban M Abadi yang sempat menggegerkan publik, ditolak majelis hakim untuk memberikan keterangan.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Rabu 17 Januari 2024 penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berkeberatan terhadap saksi yang dihadirkan kuasa hukum dua terdakwa.

Dalam hal ini, dua terdakwa yang dimaksudkan yakni Arwandi dan Ariansyah yang tidak lain dua kakak beradik.

"Kami berkeberatan atas dua saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini," kata penuntut umum Siti Fatimah SH MH dipersidangan.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Minta Maaf kepada Keluarga Korban

Adapun alasan penolakan saksi memberikan keterangan di persidangan, menurut penuntut umum karena kedua saksi masih ada hubungan keluarga.

Keduanya, dalam persidangan mengaku adik dari masing-masing terdakwa, dan mengaku turut menerima gaji dari masing-masing terdakwa.

Sementara, alasan dihadirkannya dua saksi menurut penasihat hukum guna meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

"Saya hadirkan keduanya disini adalah saat sebelum dan setelah peristiwa itu terjadi," kata salah satu penasihat hukum kepada majelis hakim.

BACA JUGA:Terungkap Terdakwa Kasus Pembunuhan Keji Muratara Dikenal Tempramental, Keluarga Berharap Ini

Namun, setelah majelis hakim bermusyawarah hasilnya sepakat dengan keberatan penuntut umum dan menolak keduanya untuk dijadikan saksi di persidangan.

"Karena percuma keduanya tidak bisa diangkat sumpah, dan itu pun keterangannya kami anggap lemah, oleh karena itu kami nyatakan menolak kedua saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan," tegas hakim ketua Eddy Syahputra Pelawi SH MH.

Usai ditolak untuk memberikan keterangan meringankan keduanyerdakwa dipersidangan, kedua saksi pun disuruh pulang.

Persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli hukum pidana, yang juga dihadirkan para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: