Sewenang-wenang Tarik Biaya Pemindahan Tiang Listrik, PLN Bikin Undang-undang Ini Mandul?
Heboh kasus pindah tiang listrik dimintai Rp11 juta, PLN dianggap seolah-olah tidak peduli dengan keberadaan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,--
Semoga konten ini viral, supaya masyarakat di Indonesia tahu dan melek. Jika tanahnya ditancepin tiang listrik, saat dia harus mengajukan pindah jangan mau kalau disuruh bayar”, tegasnya.
Dalil hukum pihaknya sangat kuat bahwa itu tanah milik pribadi, bukan tanah negara.
“Bukan pula tanah orang lain, tanah milik kita, ketika kita mau gunakan maka harus terbebas,” tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: