Sewenang-wenang Tarik Biaya Pemindahan Tiang Listrik, PLN Bikin Undang-undang Ini Mandul?

Sewenang-wenang Tarik Biaya Pemindahan Tiang Listrik, PLN Bikin Undang-undang Ini Mandul?

Heboh kasus pindah tiang listrik dimintai Rp11 juta, PLN dianggap seolah-olah tidak peduli dengan keberadaan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,--

Sekarang dapat surat lagi, biayanya naik menjadi Rp11 juta,” ungkap Cak Sholeh.

Cak Sholeh juga menunjukkan surat dari PLN pada 7 Desember 2023 lalu. Isinya soal persetujuan bongkar pasang tiang dan jaringan SUTM.

Surat itu ditandatangani Plh Manager unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Manager bagian Jaringan, Donna Chandra Wahyu Widhyan.

Kuat, apa mampu bayar Rp 11 juta?”, tanya Cak Sholeh pada kliennya.

“Nggak mampu itupun saya nawar Rp 5 juta, itu masih mau utang sama adik,” tutur klien Cak Sholeh.

BACA JUGA:Minta Pindah Tiang Listrik Ditodong PLN Rp 16 Juta, Setelah Viral Turun Jadi Rp 11 Juta

Masih menurut Cak Sholeh, tiang listrik PLN tersebut ditancapkan sudah sekian tahun. 

“Itu nggak pernah bayar atau nyewa ya enggak kok, tiba-tiba (saat mau minta dipindah) malah dia minta Rp 11 juta”.

Itu hitungannya darimana?”, tegas Cak Sholeh lagi. 

Cak Sholeh pun menguraikan maksudnya. 

Begini, mestinya (pemindahan tiang PLN) itu menjadi tanggungjawab PLN, resiko PLN sebagai perusahaan bukan.

Tanahnya orang, dimana dia dulu (PLN) menancapkan tiang di tanah orang.

Ya, maka ketika orang itu pengen menggunakan tanah itu, ya tentunya harus tanggungjawab memindahkan, dia minta bukan mindah kudu bayar Rp 11 juta?”, cetusnya.

BACA JUGA:PLN Bawah Undang-Undang, Cak Sholeh Sebut Tak Ada Sewa Lahan

Seperti biasa, lanjut Cak Sholeh, No viral no justice. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: