Satreskrim Polres Ogan Ilir Kembali Dalami Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Talang Aur
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Talang Aur. Foto: dokumen/sumeks.co--
BACA JUGA:10 Mantan Kades di Ogan Ilir Siap Jalani Sidang Dana Hibah Kemenpora
Saifuddin juga menyampaikan, warga sudah berkali-kali menjalin komunikasi dengan mantan Kades untuk mempertanyakan surat tanah. Akan tetapi, jawaban mantan Kades tersebut bahwa surat tanah telah terbakar.
"Menurut mantan Kades surat itu sudah terbakar saat disimpan di dalam gudang. Yang kami pertanyakan, itu kan surat berharga, kenapa disimpan di gudang. Rasionalnya dimana itu?" pungkasnya.
Kedatangan warga Desa Talang Aur ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Ogan Ilir ini, juga didampingi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Terpisah, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman menjelaskan, bahwa alat bukti dalam kasus ini belum lengkap. Sehingga, pihaknya belum bisa meningkatkan kasus ini ke tingkat yang lebih lanjut.
BACA JUGA:Bawa Truk Hasil Curian, Komplotan Mantan Kades Asal Rejang Lebong Bengkulu Baku Tembak dengan Polisi
"Jadi ada beberapa dokumen yang ingin dilengkapi dulu oleh penyidik. Dokumen itu tentunya untuk memperkuat dari perkara yang dilaporkan oleh warga ini, soalnya ini terkait tanah," jelasnya.
Oknum mantan Kades Talang Aur, disebut Kapolres Ogan Ilir sudah menghilangkan barang bukti pembelian tanah tersebut.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: