Pinjol Masih Primadona di Tahun 2024, Ini Simulasi dan Tips Terbaru Agar Terhindar Jeratan Utang

Pinjol Masih Primadona di Tahun 2024, Ini Simulasi dan Tips Terbaru Agar Terhindar Jeratan Utang

Ilustrasi--dok : sumsek.co

SUMEKS.CO -  Tahun 2024, pinjaman online (pinjol) masih tetap jadi primadona bagi yang butuh dana segar tanpa agunan.

Bukti pinjol masih menjadi alternatif, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tercata 19 pinjol yang punya tingkat kredit macet di atas 5 persen per November 2023.

Tingginya tingkat wanprestasi (TWP) itu, patut diwaspadai. Karena semakin banyak nasabah yang mengadu nasib keuangannya ke pinjol. Baik yang legal ataupun ilegal OJK.

Kemudahan mendapatkan kucuran pinjol masih menjadi salah satu penyebab, menempatkan situasi yang unik untuk bisnis pinjol.

BACA JUGA:8 Cara Jitu Agar Tak Dikejar Debt Collector Pinjol Iegal Saat Gagal Bayar, Dijamin Data Aman Hidup Jadi Tenang

Berikut sedikit tips dan simulasi terbaru yang diolah dari berbagai sumber agar tidak terjerat lilitan utang pinjol:

1. Miliki Info soal biaya dan bunga pinjol

Yang suka bikin ngeri dan bikin stres nasabah pinjol adalah bunga pinjol yang sewaktu-waktu bisa naik tanpa konfirmasi.

Kerap kali pinjol atau yang biasa disebut peer to peer (P2P) lending mengenakan bunga dan biaya administrasi yang tidak masuk akal.

BACA JUGA:Tanpa Syarat Apapun! 4 Lembaga Sosial Ini Siap Bantu Lunasi Hutang Pinjol dan Pinjaman Riba, 100 Persen Gratis

Jadi pastikan dulu, paham cara dan simulasikan perhitungan bunga serta biaya administrasi pinjol yang akan dituju.

Jika sudah begitu, maka nasabah akan tahu secara pasti berapa total uang yang wajib dibayar dalam periode utang.

2. Ukur kemampuan gaji


Terkadang kemudahan dan cepat cairnya dana pinjol justru menjadi bumerang di masa mendatang.

BACA JUGA:Waduh! OJK Temukan Ada 3 Kabupaten-Kota di Sumsel yang Banyak Terjerat Kasus Pinjol Ilegal, Daerah Mana Saja?

Itulah mengapa calon nasabah sangat disarankan tidak terburu-buru.

Hal yang sering dilupakan jika berhadapan dengan dana pinjol yang bakal cair tanpa agunan adalah pertimbangkan kemampuan melunasi pinjaman.

Sejatinya kemampuan membayar pinjol menjadi hal mendasar agar tidak terlilit utang pinjol. Jadi ini adalah bagian paling penting sebelum memutuskan melakukan pinjaman online.

Simulasikan secara cermat dan detail berapa banyak uang akan dipinjam serta kekuatan membayar kembali pinjaman tersebut sesuai jadwal pembayaran yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Pinpri Hebohkan Twitter Pinjol Versi Lite, Namun Lebih Bahaya dan Mematikan

3. Lakukan simulasi perbandingan

Simulasi lain yang harus dilakukan calon nasabah pinjol adalah melakukan komparasi dengan antara satu pinjol dengan pinjol lain.

Jangan terburu-buru mengambil pinjaman dari satu pinjol tanpa membandingkannya dengan perusahaan lain. Bandingkan suku bunga, biaya, dan syarat-syarat pinjaman dari beberapa perusahaan pinjol untuk memilih yang paling menguntungkan.

4. Jangan teken S&K

BACA JUGA:Iming-iming Dana Cepat Cair, Pinpri Sama Bahanya Dengan Pinjol Illegal, Ini Pesan OJK!

Bagian syarat dan ketentuan (S&K) calon nasabah wajib paham secara menyeluruh poin poin yang dicantumkand alam butir S&K.

Calon nasabah disarankan membaca secara cermat dan pelan-pelan syarat dan ketentuan pinjaman online sebelum teken kontrak perjanjian.

Poin yang harus diperhatikan adalah, denda keterlambatan, bunga, biaya administrasi per bulan serta jangka waktu pinjaman.

Jika ada hal lain yang harus ditanggung akibat gagal bayar (galbay) segera tanyakan dan minta penjelasn rinci.

BACA JUGA: Hati-Hati Terjebak, Ini Modus dan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK

Karena beberapa kasus yang bikin stres nasabah pinjol stres akibat gagal bayar ada dari butir poin S&K yang tidak dipahami.

5. Reputasi perusahaan

Tak ada salahnya juga melakukan riset kecil-kecil sebelum memutuskan mengambil dana pinjaman secara online.

Calon nasabah harus paham dengan reputasi perusahaan pinjol. Menggali inforrmasi tentang perusahaan pinjol melalui ulasan dan pendapat pengguna sebelumnya untuk memahami pengalaman orang lain dengan perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Jumlah Masyarakat Terjerat Pinjol Semakin Banyak, LaNyalla: Kesulitan Ekonomi atau Fenomena Lain?

Pilih perusahaan yang memiliki reputasi baik dan transparan dalam bertransaksi.

6. Cara perusahaan pinjol menagih

Ini termasuk salah satu hal yang bikin nasabah tertekan hingga nekad melakukan hal diluar nalar.

Memang beberapa pinjol punya mekanisme dan teknik penagihan yang agresif.  Perusahaan pinjol memiliki taktik penagihan yang agresif.

BACA JUGA:Waspada Jeratan Pinjaman Online, Ini Tips dari OJK Membedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Walaupun posisi sebagai nasabah yang terjerat pinjol, tetap saja punya hak sebagai konsumen yang dapat saja memberikan pengaduan dan laporan ke otoritas jasa keuangan (OJK).

Itulah sangat penting paham betul sehingga berani melaporkan praktik penagihan yang tidak etis kepada otoritas yang berwenang jika diperlukan.

7.Rencana penggunaan dana pinjaman

Tentukan dengan jelas bagaimana dana pinjol tersebut rencana bakal digunakan.
Hindari menggunakan pinjaman untuk hal-hal konsumtif atau hal-hal yang tidak penting. Gunakan pinjaman hanya untuk kebutuhan mendesak dan penting.

BACA JUGA:7 Aplikasi Pinjol untuk Mahasiswa, Bunga Rendah Langsung Cair Saldo DANA Jutaan Rupiah

8. Evaluasi alternatif lain

Pertimbangkan alternatif lain sebelum mengambil pinjaman dari pinjol. Mungkin ada opsi lain, seperti pinjaman dari bank, koperasi, atau bantuan dari keluarga dan teman-teman.

Dengan mencermati dan memahami faktor-faktor ini dan melakukan pertimbangan yang matang, nasabah dapat mengambil keputusan yang lebih bijaksana saat memilih pinjaman dari perusahaan pinjaman online.

Selalu ingat untuk berbicara dengan penasihat keuangan jika Anda merasa bingung atau membutuhkan saran lebih lanjut.

BACA JUGA:Daftar Aplikasi Pinjol Legal OJK: Anti Ribet, Cukup KTP, Tanpa Agunan dan Tak Perlu Slip Gaji

Itu tadi beberapa penjelasan yang dapat meminimalisir terjadinya terror utang pinjol.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: