Kanwil Kemenkumham Babel dan BPHN Sosialisasikan Paralegal Justice Awards 2024

Kanwil Kemenkumham Babel dan BPHN Sosialisasikan Paralegal Justice Awards  2024

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan sosialisasi Paralegal Justice Awards kepada Kepala Desa/Lurah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara virtual.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan sosialisasi Paralegal Justice Awards kepada Kepala Desa/Lurah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara virtual.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 200 Kepala Desa/Lurah dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, mengatakan bahwa Penyelenggaraan Paralegal Justice Award (PJA) merupakan bagian dari implementasi 'Access to Justice' yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Pada Pasal 28D Ayat (1) UUD  1945 juga dinyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

BACA JUGA:Hujan Deras Guyur Lokasi Manggung DEWA 19 di Tanjung Senai Ogan Ilir

Kepala Desa/Lurah berperan sebagai Non Litigation Peacemaker, karena  Kades/ Lurah berperan sentral dan strategis untuk menciptakan stabilitas keamanan, dan ketertiban di lingkungan masyarakatnya. 

Oleh karena itu Kepala Desa/Lurah juga berperan dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya sebagai bentuk akses terhadap keadilan di wilayahnya.

"Kami berharap dukungan dari Bupati/ Walikota di Babel agar para Kades/ Lurah untuk ikut acara Paralegal Justice Awards tahu ini,“ pinta Kakanwil asal Belinyu Bangka, Kamis 11 Januari 2024.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Sofyan, dalam pemaparannya mengatakan berdasarkan Data Aplikasi SID Bankum 3 tahun terakhir, terdapat 12.000 perkara litigasi dengan dominasi perkara pidana sebesar 70% dan perdata sebesar 30%, dengan rata-rata perkara ringan yang timbul dari perselisihan antar warga di Masyarakat.

BACA JUGA:Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah Kabupaten OKI Diserahkan, Ini Pesan Dja'far Shodiq

Disampaikan Sofyan, pada Paralegal Justice Award (PJA)  tahun 2024 ini, tahapan seleksinya terdiri dari Pendaftaran, Pembekalan Pra-PJA, Seleksi Daerah, Seleksi Provinsi, Seleksi Nasional dan 300 peserta lolos seleksi akan mengikuti Paralegal Academy.

"Dalam Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2024, akan ada 4 kategori penghargaan, yakni Top 10 Favourite melalui Vote, Top 10 Nilai Terbaik, Anugerah PJA serta Penghargaan Non Litigation Peacemaker atau Anubhawa Sasana Jagaddhita," kata  Sofyan.

Acara dilanjutkan dengan sharing dari para peraih Anugerah Paralegal Justice Award 2023 lalu, yakni Kepala Desa Sumber Jaya Permai Kabupaten Bangka Selatan Toha Maksum dan Lurah Jelitik Kabupaten Bangka Achmad Riyadi, juga Kepala Desa Pangkalbuluh Bangka Selatan Marjan, yang memperoleh Penghargaan Non Litigation Peacemaker (NLP) Tahun 2023 sebagai peserta terbaik Paralegal Justice Award dalam kategori Penyelesaian Berbagai Konflik atau Permasalahan Hukum secara Non Litigasi yang Dihadapi oleh masyarakat di Wilayahnya.

Adapun pendaftaran dan seleksi Paralegal Justice Award 2024 dilakukan melalui Laman Website PJA ( pja.bphn.go.id ) dan pendaftaran akan ditutup pada 31 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: